Siantar | Presisi24jam.com-Terlibat Sindikat Peredaran Gelap Narkoba, Satuan Reserse Narkoba Polres Pematang Siantar berhasil Menangkap Tata Nabila yang dikenal merupakan seorang DJ atau disk jockey di dunia hiburan malam Kota Pematang Sianțar.
Wanita cantik bernama Tata Nabila atau Miss Aurel ( nama panggilan) itu terjerat kasus narkotika. Dia diamankan polisi dari Komplek Perumahan DL Sitorus, Jalan Pdt J Wismar Saragih, Kota Pematangsiantar, Minggu (01/06/2025), sore.
Keterangan diperoleh Awak media, bersama Tata Nabila (29) turut juga diamankan dua orang sahabat dekatnya berinisial AW (30), Dan DS (22) Adik Kandungnya juga ikut ditangkap dalam penggerebekan yang dilakukan petugas Sat narkoba Polres Pematangsiantar.
Mereka bertiga Ditangkap saat sedang bersantai sambil bermain handphone di sofa yang ada di ruang tamu rumah yang kontraknya.
Tata Nabila, ditangkap disaksikan aparat Desa setempat, ditemukan sejumlah barang bukti narkotika dalam kamar, di bawah tempat tidur.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain; 1 buah plastik klip berisi 3 buah plastik klip kosong, 1 buahsendok potongan pipet ,1 paket sabu berat bruto 12,43 gram. Lalu, 1 buah plastik klip berisi 8 butir pil ekstasi, dengan berat bruto 2,85 gram.
Saat diintrogasi Petugas, Tata Nabila bersama dua Kerabat Dekat mengakui telah mengonsumsi sabu sebelum dilakukan penangkapan. Selain itu, petugas juga mendapati bukti transaksi narkotika di handphone masing-masing.
Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, AKP Jonny Hasudungan Pardede saat dikonfirmasi Selasa (3/6/2025) Membenarkan penggerebekan tersebut dan mengamankan tiga orang pelaku, ketiga pelaku ini merupakan warga Huta Kahean I, Nagori Kahean, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.
“Ketiganya dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. dan untuk Hp ketiga tersangka masih kita selidiki untuk kita kembangkan ke jaringan lebih besar lagi .(abar)
