Siantar| Presisi24jam.com-Pemuda berinisial GSS (20) warga Jalan Bolakaki Gang Rukun, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar terpaksa meringkuk dibalik jeruji besi tahanan Mapolres Pematang Siantar.
Pasalnya, pria yang masih berusia muda ini diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar di Jalan Kaveleri Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, Jumat(11/9/2026) sekira pukul 22.00 WIB.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat narkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH mengatakan, pada hari Jumat (11/9/2026) malam, tim opsnal yang sedang berpatroli dihadang oleh masyarakat dan mengatakan ada seorang pria memiliki narkotika jenis ganja di sebuah kamar kos-kosan di Jalan Kaveleri Kelurahan Bukit Sofa Kecamatan Siantar Sitalasari.
Berdasarkan laporan masyarakat tersebut, tim opsnal melakukan penyelidikan di lokasi yang dikatakan warga tadi.
Saat melakukan penyelidikan, tim opsnal melihat sosok pria yang ciri-cirinya sama persis dengan yang dilaporkan warga tadi.
Tak mau buang waktu, tim opsnal satnarkoba langsung mengamankan tersangka GSS saat sedang duduk di atas tempat tidur didalam kamar Kos-kosanya.
Didampingi RT setempat, tim opsnal melakukan penggeledahan di kamar tersebut, kemudian ditemukan barang bukti1 unit Handphone (HP) Infinix warna silver dan 1 paket diduga narkotika jenis ganja dari dari kantong depan sebelah kiri dan uang tunai Rp 470.000 dari kantong belakang sebelah kanan.
GSS mengaku masih ada menyimpan ganja dirumahnya yang berada di Silau Manik Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun. Mendengar itu Tim Opsnal langsung melakukan pengembangan menuju rumah tersangka di Silau Manik Kecamatan Siantar kabupaten Simalungun.
Dari dalam kamar mandi diatas rak ditemukan barang bukti 1 buah kardus warna coklat berisi 1 buah plastik hitam berisi 12 paket narkotika jenis ganja, 1 buah plastik warna biru berisi 26 paket ganja dan 1 buah plastik biru berisi kayu, daun, biji ganja serta dari atas lemari piring ditemukan 5 lembar kertas nasi dan gunting.
Tersangka GSS mengaku mendapat narkotika jenis ganja dari pria berinsial T yang berada di Kota Medan.
Saat Tim Opsnal menghubungi nomor HP milik T susah tidak aktif sehingga tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar mantan kanit reskrim Polsek Delitua ini.(abar)
