Siantar | Presisi24jam.com-Pemuda berinisial MAFS (20) warga Jalan Mojopahit Kelurahan Baru Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar terpaksa merasakan dinginnya sel tahanan Mapolres Pematang Siantar.
Pasalnya, pria yang masih muda ini diringkus tim opsnal satnatkoba Polres Pematang Siantar Jumat malam (11/9/2026) sekira pukul 22.00 WIB di Jalan Kaveleri Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH Melalui Kasat narkobanya AKP Irwanta Sembiring SH. MH mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan ada seorang pria memiliki narkotika jenis ekstasi di sebuah kamar kosan-kosan di Jl. Kaveleri Kelurahan Bukit Sofa Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.
Mendapat informasi berharga tersebut, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dilokasi yang dikatakan warga.
Setelah dilakukak penyelidikan dilokasi yang dikatakan warga, Tim Opsnal Satnarkoba Polres Pematang Siantar dipimpin Kanit 1 Ipda Warman Siallagan, SH berhasil mengamankan tersangka MAFS saat sedang berada didalam kamar Kos-kosan.
Didampingi RT setempat, tim melakukan penggeledahan di kamar tersebut, dan ditemukan barang bukti 1 unit Handphone (HP) Iphone warna hitam dari kantong depan sebelah kiri, 1 buah dompet warna hitam berisi uang tunai Rp 250.000. Dari dalam TV ditemukan 1 buah plastik klip berisi 8 butir narkotika jenis ektasi berat bruto 4,10 gram.
Tersangka mengaku pemilik ekstasi tersebut yang diperoleh dari pria berinsial T. Bersama Kanit I, Tim Opsnal menghubungi nomor HP pria berinisial T, namun api tidak aktif sehingga tersangka beserta barang bukti di bawa ke Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar perwira berpangkat tiga balok emas ini.(abar)
