Karo | Presisi24jam.com-Pengembangan kasus narkotika yang dilakukan Personel Unit II Satresnarkoba Polres Karo berhasil mengungkap rangkaian peredaran narkotika jenis sabu hingga ke wilayah Kabupaten Simalungun. Dalam pengungkapan tersebut, Lima orang pria diamankan dari empat lokasi berbeda dengan barang bukti sabu total 6,99 gram netto.
Kelima pria yang diamankan masing-masing berinisial DA (24), RHS (18), BJ (42), SS (25), dan RAP (26). Pengungkapan berlangsung pada Selasa (15/9/2026) sore.
Kasat narkoba Polres Karo AKP Jonni H. Pardede, S.H., menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan dua orang tersangka di wilayah Desa Merek, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo.
“Pengungkapan ini berawal dari penangkapan dua orang tersangka di dalam mobil di wilayah Desa Merek. Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya mengaku memperoleh narkotika dari seseorang berinisial BJ,” ujar AKP Jonni H. Pardede.
Dijelaskan, petugas terlebih dahulu mengamankan DA dan RHS di pinggir jalan Desa Merek. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat keseluruhan 0,4 gram netto yang berada di dalam mobil Colt Diesel warna kuning nomor polisi BK 8336 EJ.
Berdasarkan keterangan kedua tersangka, petugas kemudian melakukan pengembangan terhadap BJ yang disebut sebagai orang yang memasok sabu tersebut.
Petugas selanjutnya berhasil mengamankan BJ di sebuah perladangan di Desa Nagasaribu, Kecamatan Pamatang Silimahuta, Kabupaten Simalungun. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan delapan paket diduga sabu dengan berat keseluruhan 4,79 gram netto, dua bal plastik klip kosong, satu unit timbangan elektrik, satu plastik assoy warna merah, satu unit handphone Android, serta uang tunai Rp 600 ribu.
Pengembangan kembali dilakukan. Dari hasil pemeriksaan terhadap BJ, petugas memperoleh informasi bahwa sabu tersebut diperoleh dari SS.
Petugas kemudian mengamankan SS di sebuah rumah di Dusun Bandar Raya, Kelurahan Saribudolok, Kecamatan Pamatang Silimahuta, Kabupaten Simalungun. Dari tangan SS ditemukan satu paket diduga sabu dengan berat 1,14 gram netto, tiga bal plastik klip kosong dan satu unit handphone Android.
Dalam rangkaian pengembangan tersebut, petugas juga mengamankan RAP, yang sempat melarikan diri dari lokasi. Petugas kemudian menemukan barang bukti delapan paket sabu dengan berat keseluruhan 0,66 gram netto, satu unit timbangan elektrik, satu botol plastik, satu unit handphone Android serta uang tunai Rp 450 ribu.
“Seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Sat narkoba Polres Karo untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.(*)
