Pancurbatu | Presisi24jam.com-Aksi unjuk rasa di depan Kantor Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Cabang Pancur Batu, Rabu (13/8/2025), memanas dan nyaris ricuh.
Pasalnya, Aliansi Masyarakat Deli Serdang pendukung Josniko Tarigan nyaris menerobos masuk ke ruang persidangan akibat lamanya tanggapan dari pihak Pengadilan.
Ratusan warga yang tergabung dalam aksi ini menilai tuntutan dua tahun dua bulan penjara terhadap Josniko yang dibacakan Jaksa Penuntut Unum (JPU-red) sarat ketidakadilan. Josniko dikenakan dengan Pasal 351 KUHP, namun massa menilai tuntutan tersebut tidak sebanding dengan fakta visum maupun kronologis kejadian.
Berdasarkan hasil visum resmi, korban hanya mengalami memar dan lecet di kening sepanjang dua sentimeter, tanpa kehilangan pekerjaan maupun jabatan.
Massa juga menyoroti bahwa dalam kasus serupa di pengadilan yang sama, pernah ada seorang terdakwa yang dijatuhi hukuman jauh lebih ringan, ada yang hanya 8 bulan, dan bahkan ada juga yang hanya 3 bulan, Hal ini memicu desakan agar kasus Josniko dikaji ulang secara menyeluruh.
Dalam orasinya, Ranggi Saputra kordinator aksi menuding pasal yang digunakan terlalu berat dan terkesan di Paksakan, Menurutnya, hukuman seharusnya cukup tiga bulan penjara, mengingat tidak ada unsur perencanaan, tidak ada luka berat, dan peristiwa terjadi spontan.
Anggi menegaskan hukum harus ditegakkan secara proporsional dan bersih dari praktik mafia peradilan.
Massa mendesak Pengadilan untuk mengkaji ulang kasus Josniko, menghentikan penggunaan pasal berlebihan yang terkesan di Paksakan, serta memastikan proses hukum bebas intervensi.
Meski situasi sempat memanas, aparat keamanan berhasil menenangkan massa. Pengunjuk rasa dan memilih mendengarkan langsung jalannya persidangan di dalam gedung.
Istri Josniko, Ayu Boru Ginting, menyampaikan terima kasih kepada seluruh peserta aksi Aliansi Masyarakat Deli Serdang, Ia berharap pasal yang dikenakan kepada suaminya dapat diubah dari Pasal 351 ayat (1) untuk dikaji ulang sehingga hukumannya lebih ringan dan membuka peluang vonis bebas.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum yang menangani kasus Josniko Tarigan Douglas Jhon Fiter, S.H., M.H. yang dikonfirmasi wartawan melalui selulernya Rabu (13/8/2925) mengatakan, saat ini sidang masih dalam tahap Pledoy dari Terdakwa.
Sedangkan pasal 351 yang kita dakwakan terhadap Josniko Tarigan sesui dengan fakta persidangan dan berkas perkara awal dari pihak kepolisian,” ujar Douglas Jhon Fiter, S.H., M.H
“Lanjut dikatakannya, Sedangkan agenda sidang putusan yang akan dipimpin majelis hakim Dewi Andriyani, S.H.
Morailam Purba, S.H. Benny Yoga Dharma, S.H dengan jaksa penuntut Umum Douglas Jhon Fiter, S.H., M.H.Tantra Perdana Sani, S.H. akan digelar pada Rabu (27/8/2025) mendatang.(*)
