PEMATANGSIANTAR | presisi24jam.com – Sat Reskrim Polres Pematangsiantar amankan pelaku cabul siswi SMP, Rabu lalu. Korban sebut saja namanya Bunga (15).
Pelaku inisial Az, warga Jalan Medan, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Aksi asusila terjadi pada, Senin (15/4/2024) pagi, di Jalan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, tepatnya di Kompleks SD Negeri 122383.
Cerita bermula pada Rabu (10/4/2024) sore. Saat itu Bunga permisi kepada ibunya Nur (35). Cewek bau kencur itu bilang mau nginap tempat neneknya di Jalan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, tepatnya di Kompleks SD Negeri 122383 untuk merayakan lebaran atau Idul Fitri.
Selasa (15/4/2024) pagi, Nur menghubungi korban untuk menyuruhnya pulang ke rumah. Namun sayang hingga malam hari Bunga tak jua menampakkan batang hidungnya. Sedikit kesal, Nur kembali menghubungi buah hatinya tersebut.
Apalagi esok harinya, Rabu (17/4/2024) Bunga akan kembali bersekolah. Di situ Bunga bilang sudah berada di jalan dan sedang mengisi bensin. Setelah itu Bunga pulang diantar Ojek Online.
Pun telah sampai du rumah, namun tak menghilangkan kecurigaan Nur. Pasalnya, Nur merasa aneh terhadap anaknya mengapa lama sampai di rumahnya di Jalan Pdt J Wismar Saragih Gang Persatuan, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar. Mirisnya, korban pulang diantar seorang pria pula.
Mengetahui itu, Nur dan suaminya MH menyuruh laki-laki yang mengantar korban untuk masuk kedalam rumah. Kepada Nur dan sang sumak, pria itu mengaku inisial Az.
Alhasil, Az dan Bunga mengaku baru saja pulang jalan-jalan dari Kebun Teh Sidamanik dan mereka berkenalan pada Rabu (10/4/2024) di Kolam Renang Waterpark Martoba, Kota Pematangsiantar.
Curiga dan terus ditanyai, pelaku Az mengaku sudah menyetubuhi korban. Perbuatan tersebut dilakukan pertama kali pada Senin (15/4/ 2024) sore, diJalan Meranti Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, tepatnya di Kompleks SD Negeri 122383.
Merasa keberatan, Rabu (17/4/2024) Nur dan suaminya melaporkan kasus tersebut ke Polres Pematangsiantar dan menyerahkan Az.
Diinterogasi, Az menyebut telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban sebanyak 4 kali. Berdasarkan hasil penyidikan telah ditemukan 2 alat bukti sehingga pelaku Az ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan.
Pelaku Az dipersangkakan melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D Subs Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang. (abar)
