PEMATANGSIANTAR | presisi24jam.com – Satuan Reskrim Polres Pematangsiantar amankan tiga pelaku berinisial DN, ERS, JS.
Ketiganya merupakan warga Simalungun ini ditangkap atas kasus pencurian kabel listrik gardu PLN No. S62 di Jalan Sibatu -batu, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, Jumat (26/4/2024) siang.
Hal itu dibenarkan Kasat Reskrim Polres Pemtangsiantar AKP Wira Made Suhendra kepada awak media ini, Sabtu (27/4/2024) siang.
Dijelaskan, saat itu pelapor Yudhi Indrawan Harefa dihubungi rekan kerjanya yang bernama James Tambunan.
James Tambunan sedang melintas di jalan Sibatu batu, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari tepatnya di gardu PLN No S62 melihat seorang laki-laki memasukan potongan kabel ke dalam 1 unit mobil.
Pelapor meminta James Tambunan mengikuti mobil tersebut. Apabila telah bergerak dan meminta untuk tidak mematikan haoenya agar tetap berkomunikasi dengannya.
Akhirnya James Tambunan masuk ke dalam mobil dikemudikan pelapor di Jalan Pdt J Wismar Saragih, Kota Pematangsiantar tepatnya di depan kantor kebersihan. Lalu pelapor dan James Tambunan kehilangan jejak para pelaku yang menggunakan 1 unit mobil Daihatsu Xenia warna biru tua metalik tanpa nomor.
Berselang 15 menit, pelapor menerima telepon dari rekan kerjanya bernama Marudin Manurung yang memberitahukan telah bersama masyarakat perumahan Asido 4 di Jalan Medan telah mengamankan 2 orang laki-laki berinisial ERS dan JS yang akan melakukan pencurian di Gardu PLN yang ada di perumahan tersebut.
Selanjutnya pelapor menuju ke arah jalan Medan namun di perjalanan. Di sana pelapor berpapasan dengan mobil Xenia warna biru tua metalik tanpa nomor polisi.
Tak pelak, pelapor berbalik arah dan melakukan pengejaran serta akhirnya pengemudi mobil berinisial DN tersebut tertangkap di jalan H Ulakma Sinaga setelah mobil yang dikemudikan terperosok ke dalam parit yang sebelumnya menabrak tembok jembatan di daerah tersebut.
Kepada pelapor, DN mengakui bersama ERS dan JS telah mencuri kabel listrik di TKP.
Kemudian pelapor mengecek ke dalam mobil. Dsri dalam mobil ditemulan sejumlah kabel. Pelapor dan temannya membawa ke tiga pelaku dan barang bukti ke Polres Pematangsiantar.
Tidak terima kejadian itu, pelapor membuat laporan pengaduan ke Mako Polres Pematangsiantar untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. (abar)
