Siantar | Presisi24jam.com-Sat Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Perumahan Jalan Bombongan Raya Kelurahan Tambun Nabolon Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar, Sabtu (10/5/2025) Sekira pukul 14.30 Wib.
Empat orang diduga pengedar yang diamanankan berinisial FH (20) warga Jalan Pisang Kipas Kelurahan Bah Sorma Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar, YA (22) warga Huta 1 Desa Silau Bayu Kecamatan Gunung Maligas Kabupaten Simalungun, DAP (22) warga Jalan Setia Huta V Desa Karang Sari Kecamatan Gunung Maligas Kabupaten Simalungun dan DRS (28) warga Kaban Julu Desa Kaban Julu Kecamatan Lae Parira Kabupaten Dairi.
Kapolres Pematangsianțar AKBP Sah Udur TM. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Narkoba AKP Jonny H. Pardede SH menjelaskan Rabu(14/5/2025)
Penangkapan para tersangka berdasarkam informasi masyarakat yang mengatakan ada pelaku kepemilikan narkotika di Perumahan Jalan Bombongan Raya Kelurahan Tambun Nabolon Kecamatan Siantar Martoba.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas yang berpakaian preman melakukan penyelidikan, dan setelah memastikan kebenaran informasi tersebut, pada hari Sabtu (10/5/2025) sekira pukul 14.30 WIB Sat Resnarkoba melakukan penggerebakan salah satu rumah di Perumahan Bombongan dan berhasil menangkap dua orang laki laki berinisial FH dan YA.
Kemudian Tim melakukan penggeledahan bersama RT setempat dan ditemukan barang berupa 1 buah Handphone (HP) merek Oppo warna putih dari atas lantai kamar, 1 buah dompet warna hitam dari atas lantai kamar berisi uang Rp. 260.000, 1 buah HP Oppo warna hitam dan 1 buah kotak rokok surya di dalam sebuah kardus yang terletak di ruang tamu berisi 1 paket narkotika jenis sabu dibalut tissu (berat bruto 1.32 gram).
Saat Dilakukan interogasi terhadap FA dan YA mengatakan bahwa 1 paket narkotika jenis sabu-sabu di dapat dari dalam kotak rokok surya bukan milik mereka berdua namun milik tersangka DRS yang sedang pergi ke Kota Medan bersama temannya DAP untuk menjemput sabu.
Setelah ditunggu pada malam harinya, sekira pukul 19.30 Wib tersangka DA dan DRS tiba di depan rumah tersebut menggunakan sepeda motor Honda CB warna hitam BK 3832 TBC. Melihat itu Tim langsung menangkap kedua tersangka dengan barang bukti 1 buah plastik Asoi warna kuning berisi 1 buah HP merek Vivo warna biru, 1 buah HP Samsung warna hitam, dan 1 paket narkotika jenis sabu dibalut tissu (berat bruto 1.35 gram).
Saat diintrogasi, tersangka DRS dan DAP mengakui bahwa sabu tersebut adalah milik tersangka FH yang dibeli di Medan seharga Rp 450.000 dari seorang yang berinisial R (dalam lidik). Selanjutnya keempat tersangka beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Keempat tersangka itu sudah dilakukan penahanan gun diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 Ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ucap AKP Jonny.(abar)
