Tanah Karo | Presisi24jam.com-Sat Narkoba Polres Tanah Karo dibawah pimpinan AKP Arjuna Bangun SH terus memerangi narkoba diwilayah hukumnya.
Hal ini dibuktikan dengan terus melakukan penangkapan terhadap bandar narkoba.
Seperti Senin (8/9/2025) siang kematin sekitar pukul 13.00 Wib, dua pria berinisial ES (40) dan RM (37), Keduanya warga Desa Kuta Bangun, Kecamatan Tigabinanga berhasil ditangkap saat berada di sebuah gubuk yang tak jauh dari rumahnya.

Kepada sejumlah wartawan Sabtu (13/9/2025) sore, Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto SH SIK MM M.Tr.Opsla, menjelaskan, penangkapan kedua tersangka tersebut berawal adanya informasi warga yang mengatakan ada aktivitas mencurigakan di sebuah gubuk di Desa Kuta Bangun.
Mendapat kabar dari warga tersebut, personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang pria berikut barang bukti narkotika”, ujarnya pria berpangkat dua melati ini.

“Lanjut dikatakannya, dari hasil penggeledahan badan, serta sekitar gubuk, petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya 16 plastik klip berles merah berisi kristal putih diduga sabu-sabu seberat brutto 2,89 gram,1 buah kaca pirex dengan sisa Bakaran diduga sabu seberat brutto 1,77 gram 1 timbangan elektrik warna silver kombinasi hitam,1 pipet plastik ujung runcing sebagai sekop, Uang tunai Rp 296.000,10 bal plastik klip berles merah kosong, 5 buah kaca pirex baru terpasang kompeng, 1 plastik assoy warna hijau dan 1 unit handphone Android merek Redmi warna hitam.

Kapolres menegaskan, kedua tersangka beserta barang bukti telah di bawa ke Mapolres Tanah Karo untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kedua nya di jerat dengan pasal 112 Ayat (1) Sub pasal 114 ayat (1) undang-undang narkotika No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.(Gor)
