Deliserdang | Presisi24jam.com-Sat Narkoba Polresta Deli Serdang kembali malakukan pengungkapan peredaran Narkoba di Desa Sei Tuan Kecamatan Pantai Labu Rabu (9/9/2026)
Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial RPP (32) warga Dusun I Desa Pasar Bengkel Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai serta menyitas barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 27,39 gram.
Pengungkapan ini berhasil setelah ada informasi masyarakat terkait peredaran narkoba di Desa Sei Tuan Kecamatan Pantai Labu.
Berdasarkan informasi warga tersebut, petugas langsung menuju lokasi sesuai dengan informasi yang diterima Tim Sat Narkoba Polresta Deli Serdang.
Sesampai di lokasi yang dilaporkan warga tadi, petugas langsung menangkap pelaku yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor.
Setelah berhasil diamankan, petugas memeriksa badan pelaku serta meriksa kendaraan, dari hasil pemeriksaan petugas menemukan balutan tisu di dalam bagasi sepeda motor yang dikendarai pelaku.
Didalam balutan tisu tersebut ditemukan 2 plastik klip transparan yang diduga beriskan narkoba jenis sabu-sabu.
Saat diintrogasi singkat oleh petugas, pelaku mengakui bahwa di dalam plastik klip tersebut adalah narkoba jenis sabu-sabu yang didapat dari Percut Sei Tuan.
Selanjutnya petugas langsung membawa pelaku serta barang bukti berupa 2 plastik klip transparan, tisu yang digunakan untuk menyimpan sabu, 2 plastik asoy warna dan sepeda motor ke Mako Polresta Deli Serdang.
Kepada sejumlah wartawan, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, S.I.K, M.Si didampingi Kasat Narkobanya Kompol Dr. Ferry Kusnadi, S.H., M.H. menyampaikan bahwa komitmen Polresta Deli Serdang tetap akan memerangi peredaran narkoba dan akan menindak tegas bagi pelaku.
“Kami akan terus memberantas peredaran narkoba dan akan menindak tegas bagi pelaku” Tegas Kasat Narkoba.(*)
