Tanah Karo | Presisi24jam.com
Mengantisipasi tindak pidana penyakit masyarakat serta menindak lanjuti keluhan warga terkait banyaknya rumah kost dan kontrakan dengan penghuni yang tidak jelas identitas dan status perkawinannya, jajaran Polres Tanah Karo melaksanakan razia gabungan Minggu (22/2/2026) dini hari.
Razia dimulai sekira pukul 01.00 Wib tersebut melibatkan personel Sat Res PPA Dan PPO bersama Sat Samapta. Razia juga dilaksanakan dalam rangka menjaga situasi kamtibmas yang kondusif selama bulan suci Ramadan.
Razia dipimpin langsung oleh Kanit Res PPA dan PPO, Iptu Agustina Parhusip, S.H., M.H. Dari hasil kegiatan tersebut, petugas mengamankan sejumlah pasangan bukan suami istri yang berada di dalam kamar kost.
“Dari tiga lokasi, kami mengamankan total 5 perempuan dan 5 laki-laki yang bukan suami istri. Selanjutnya mereka dibawa ke Mako Polres Tanah Karo untuk dilakukan pendataan dan pembinaan,” ujar Iptu Tina N, S.H., M.H.
Ia menjelaskan, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menanggulangi berbagai bentuk penyakit masyarakat, termasuk dugaan praktik prostitusi dan perbuatan asusila yang dinilai meresahkan warga sekitar.
Selain mengamankan para penghuni, petugas juga memberikan himbauan agar tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma hukum maupun norma sosial. Terhadap mereka yang diamankan, dilakukan pembinaan, pembuatan surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan serupa, serta dikembalikan kepada orang tua masing-masing.
Sementara itu, Kapolres Tanah Karo Pebriandi Haloho, melalui Kanit Res PPA dan PPO, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melaksanakan kegiatan persuasif maupun penindakan guna menekan angka penyakit masyarakat di wilayah hukum Polres Tanah Karo.
“Kami berkomitmen menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif, terlebih di bulan suci Ramadan. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan,” tegasnya.(*)
