Siantar | Presisi24jam.com-Tempat Hiburan Malam (THM) Karaoke Anda, Jalan Ahmad Yani Kelurahan Merdeka Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar diduga kuat sebagai tempat peredaran narkoba jenis Ekstasy
Hal ini dibuktikan dengan ditangkapnya tiga orang pengedar pil geleng-geleng tersebut pada Jumat (10/10/2025) dini hari sekira pukul 01.25 Wib persis di depan tempat karoke tersebut.
Ketiga orang yang ditangkap tersebut salah satunya wanita berinisial DR alias L (30) warga jalan Huta Sidorukun Desa Rukun Mulyo Kecamatan Panombeian Panei Kabupaten Simalungun, serta dua orang pria berinisial AS (46) warga Jalan Medan Simpang Kerang Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Martoba Kota Pematangsiantar dan MB (54) warga Jalan Melati Kelurahan Tambun Nabolon Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsianțar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkobanya AKP Irwanta Sembiring SH. MH Menjelaskan, penangkapan ketiga orang pelaku tersebut bermula dari informasi masyarakat ada transaksi narkoba jenis pil extacy di depan Karoke Anda Jalan Ahmad Yani Kelurahan Merdeka Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar.
Mendapat informasi yang berharga tersebut, tim opsnal sat narkoba langsung melakukan penyelidikan, pada Jumat (10/10/2025) dini hari sekira pukul 01.25 Wib.
Untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan, Tim gabungan yang dipimpin Kanit Idik 1 Ipda Warman Siallagan SH mengikut sertakan Dan Intel Kodim 0207/Simalungun Lettu Edi Susanto dan Lettu Syarial Ritonga dari Kodam Medan untuk melakukan penangkapan.
Saat itulah, tim gabungan berhasil menangkap seorang wanita berinisial DR alias L di halaman Karaoke Anda.
Dari tangan wanita ini, tim gabungan menemukan barang bukti ditangannya 1 buah kotak rokok Sampoerna berisi 10 butir pil extacy dan 1 unit Handphone (HP) merk Vivo.
Saat diintrogasi, DR alias L mengaku extacy tersebut didapatkannya dari pria berinisial AS.
Mendapat pengakuan dari DR alias L, tim gabungan melakukan pencarian terhadap AS saat berada didalam Karaoke Anda.
Namun dari pria berinisial AS, petugas tidak menemukan barang bukti extacy, petugas hanya menemukan 1 unit HP merk Oppo, 1 unit HP Nokia.
Saat diintrogasi, AS mengakui memberikan pil extacy pada DR alias L serta mengakui masih ada menyimpan pil extacy dan sabu di kosan mereka di jalan SM. Raja Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar.
Mendengar itu Tim gabungan langsung melakukan pengembangan dengan membawa keduanya ke kos-kosan. Setelah dilakukan penggeledahan di kamar kos mereka ditemukan barang bukti dalam lemari kain ada 1 buah plastik klip berisi 49 butir pil extacy dan 3 paket sabu, 1 buah sendok terbuat dari potongan pipet, dan 1 butir pil extacy warna kuning.
AS kembali mengaku masih ada menyimpan narkoba pada temannya di Perumahan Karang Sari Permai (Kasper) di jalan Melati Kelurahan Tambun Nabolon Kecamatan Siantar Martoba Pematangsiantar.
Mendengar pengakuan tersangka, Tim gabungan membawa keduanya ke Perumahan Kasper dan menangkap MB didalam rumahnya dengan barang bukti 1 unit HP merk Oppo, 1 buah plastik hitam ada sebuah dompet warna ungu di dalamnya ada 8 paket pil extacy.
AS mengaku extacy dengan total 68 butir dan sabu berat bruto 3.00 gram tersebut didapatkannya dari temannya di Kota Tebing Tinggi. Tim gabungan mencoba menghubung nomor HP teman AS tersebut tetapi tidak aktif sehingga ketiga orang itu beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat narkoba Polres Pematangsiantar.
“Ketiga tersangka itu sudah dilakukan penahanan untuk diproses dan dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ucap AKP Irwanta.(abar)
