Siantar | Presisi24jam.com-Satnarkoba Polres Pematangsiantar meringkus pria berinisial DUS (20) warga Jalan Bahkora II Hutapisang Kelurahan Marihat Jaya Kecamatan Siantar Maribun Kota Pematangsiantar Minggu (5/10/2025) sore sekitar pukul 18.45 Wib.
Pria berusia 20 tahun ino diringkus petugas karena memiliki narkotika jenis ganja kering se-berat bruto 72.56 gram tak jauh dari tempat tinggalnya.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat narkobanya AKP Irwanta Sembiring SH. MH Menjelaskan. Penangkapan tersangka berawal darj informasi masyarakat bahwa ada seorang menggunakan narkotika di Jalan Bahkora II Kelurahan Marihat Jaya Kecaamtan Siantar Marimbun.
Berawal dari informasi tersebut, petugas berpakaian preman langsung melakukan penyelidikan.
Dipimpin Kanit Idik 2 Ipda Indrawan S.Sos, petugas berhasil menangkap pria berinisial DUS di perladangan jalan Bahkora II.
Dari tersangka, ditemukan barang bukti 1 paket narkotika jenis ganja kering dengan berat bruto 72.56 gram diatas tanah yang sebelumnya diletakan dari tangan kanannya dan 1 unit handpone (HP) merk oppo warna hitam dari tangan sebelah kirinya.
Saat diinterogasi DUS mengaku ganja tersebut miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial B. Namun setelah dilakukan pengembangan pria berinisial B tidak dapat di hubungi sehingga DUS beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses lamjut.
“Hingga saat ini tersangka DUS sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan diproses dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 0(1) 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Ujar AKP Irwanta.(Abar)
