Siantar | Presisi24jam.com-Menindaklanjuti adanya laporan warga di Layanan Polisi Call Center 110, Satreskrim
Polres Pematangsiantar dan Polsek Siantar Timur mengamankan dua terduga pelaku Pungutan liar (Pungli) Jumat, (6/6/2025).
Hal ini di utarakan Kapolres Siantar AKBP Sah Udur T.M Sitinjak SIK, SH , MH melalui PS Kasi Humas Iptu Agustina Tryadewi Sabtu (7/6/2025).
Awalnya melalui Layanan Polisi Call Center 110, warga melaporkan adanya dugaan Pungli mengatasnamakan Organisasi kemasyarakatan (Ormas) di Jalan Merdeka tepatnya di Depan Suzuya Merdeka Mall Kelurahan Pardomuan Kecamatan Siantar Timur.
Menurut warga yang memberi laporan tersebut, pelaku dengan modus parkir melakukan pemungutan retribusi, namun pada saat di minta karcis, dan surat resmi, pelaku mengaku tidak dapat menunjukkannya.
Mendapat laporan tersebut, Operator Layanan Polisi 110 meneruskannya ke Sat Reskrim dan SPKT Polsek Siantar Timur untuk ditindaklanjuti.
Setelah dilakukan penyelidikan dilokasi ditemukan adanya dugaan Pungli yang dilakukan dua orang oknum juru parkir sebagaimana di laporkan warga sebelumnya.
Lalu kedua juru parkir tersebut diamankan dengan dibawa ke Mako Polres Pematangsiantar.
“Kedua juru parkir diduga pelaku pungutan lliar sudah diserahkan ke Sat Reskrim guna dilakukan pemeriksaan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Kasi Humas Polres Pematangsiantar Iptu Agustina Triyadewi.(abar)
