Siantar | Presisi24jam.com-Unit Reskrim dan Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Polres Pematangsiantar menyelesaikan perkara pengancaman dan penghinaan dengan Problem Solving, Jumat (6/6/2025 ) sekira pukul 16.50 WIB.
Kapolsek Siantar Marihat AKP Doni Simanjuntak SH dalam laporannya Sabtu (7/6/2025) mengatakan, Perkara pengancaman dan penghinaa tersebut terjadi pada siang harinya sekira pukul 11.30 Wib di halaman rumah pihak I berinisial R boru S di Jalan Farel Pasaribu Kelurahan Pardamean Kecamatan Siantar Marihat yang dilakukan pihak II berinisial EIT (15) warga Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun.
Kejadian tersebut bermula berselisih paham. Tidak terima kejadian itu pihak I langsung melaporkan ke Polsek Siantar Marihat, selanjutnya Personil piket bersama Bhabinkamtibmas dan Unit Reskrim langsung gerak cepat melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak di Mako Polsek Siantar Marihat
Hasil dari mediasi tersebut kedua belah pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan dan tidak menuntut proses hukum dikemudian hari.
Dimana kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan menerima isi perdamaian tersebut. Adanya perdamaian perkara pengancaman dan penghinaan tersebut diselesaikan dengan Problem Solving.(abar)
