Siantar | Presisi24jam.com-Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar meringkus seorang laki laki berinisial NFN (28) warga Marihat Bayu Kelurahan Bah Joga Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi Kabupaten Simalungun.
NFN diringkus petugas diduga mengedarkan narkotika jenis sabu Minggu (1/6/2025) Sekira pukul 18.00 WIB.
Kapolres Pematangsianțar AKBP Sah Udur T.M Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Jonni H. Pardede SH mengatakan Selasa (3/6/2025), penangkapan NFN di Jalan Setia Negara Kelurahan Bukit Sofa Kecamatan Siantar Sitalasari tepatnya depan kos Missyolin.
Awalnya petugas memperoleh informasi dari masyarakat bahwa adanya pelaku kepemilikan narkotika jenis sabu di Jalan Setia Negara Kelurahan Bukit Sofa Kecamatan Siantar Sitalasari.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Minggu 1 Juni 2025 sore sekira pukul 18.00 WIB, Tim Opsnal Sat narkoba menangkap seorang laki laki berinisial NFN di Jalan Setia Negara tepatnya depan Kos Missyolin sesuai informasi masyarakat tersebut.

Lalu dilakukan pemeriksaan badan ditemukan barang bukti berupa 3 paket narkotika jenis sabu dari kantong depan sebelah kirinya, 1 unit handphone (HP) merek Oppo warna merah dari kantong depan sebelah kanannya dan uang Rp. 259.000 dari kantong belakang sebelah kanannya.
Saat diintrogasa, NFN mengaku masih ada menyimpan narkotika jenis sabu didalam kamar kos nya.
Selanjutnya Tim Opsnal Sat narkoba didampingi Ketua RW setempat melakukan penggeledahan dikamar kosnya ditemukan barang-barang berupa 1 paket sabu di balut lakban coklat dari bawah tempat tidur, 1 buah tas tangan warna hijau dari bawah lemari berisi 1 buah timbangan digital dan 2 bungkus plastik klip kosong.
NFN mengaku 4 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,80 gram itu miliknya yang di dapat dari seorang laki-laki bernama Anib yang beralamat di Perdagangan Kabupaten Simalungun.
Namun Anib telah diamankan Polres Batubara beberapa hari sebelum penangkapannya tersebut.
Adanya pengakuan itu NFN beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat narkoba Polres Pematangsianțar.
“Hingga saat ini tersangka NFN sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ucap AKP Jonni.(abar)
