
Viral Video Pengeroyokan, Polres Tanah Karo Respon Cepat Tangkap Pelaku
Tanah Karo | Presisi24Jam.Com
Adanya video viral pengeroyokan terhadap Alexander Sinukaban (19), warga Desa Sumbul Kecamatan Kabanjahe yang terjadi pada Minggu 05 November 2023 lalu, sekira pukul 18.00 WIB di Jalan Desa Singa Kecamatan Tigapanah, Satreskrim Polres Tanah Karo langsung melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan satreskrim Polres Tanah Karo diketahui identitas para pelaku.
Pada Sabtu (18/11/2023) di depan Indomaret Jalan Rakutta Brahmana Kelurahan Lau Cimba Kecamatan Kabanjahe, satreskrim berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial EBT (22), JS (24) serta RPB (18), ketiganya warga Jalan Rakutta Brahmana Kelurahan Lau Cimba Kecamatan Kabanjahe.
“Dari hasil identifikasi video yang beredar dan hasil pemeriksaan terhadap saksi saksi, kita peroleh 2 alat bukti yang cukup dan menetapkan ketiga tersangka hingga Sabtu (18/11/2023) kita lakukan penangkapan terhadap ketiganya di Jalan Rakutta Brahmana Lau Cimba Kabanjahe”, jelas Kapolres.
Kapolres menjelaskan, pada Minggu (05/11/2023) lalu sekira pukul 18.00 WIB, saat korban hendak bermain ke Desa Singa, bersama temannya, tiba-tiba datang sekelompok orang, yang diketahui berinisial EBT, JS dan RPB, menaiki mobil pick up, menghampiri korban dan menariknya ke atas mobil serta melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban diatas mobil.
“Akibat dari penganiayaan tersebut korban mengalami kuping berdarah, seluruh muka memar dan tangan kiri terkilir, hingga berobat ke RSU Kabanjahe.
Usai mendapat perawatan dari medis, korban langsung membuat laporan yang dialaminya”, jelas Kapolres.
Disampaikan Kapolres, motif dari penganiayaan tersebut dikarenakan salah satu tersangka, berinisial EBT dendam dengan korban yang mana sebelumnya korban memukul EBT, sehingga EBT memberitahukan hal tersebut kepada rekannya sehingga timbul niat untuk balas dendam.
Mantan Kapolres Dairi ini menambahkan, dari para tersangka turut diamankan barang bukti berupa 1 ( satu ) potong baju jaket Woddi warna putih merk SOCKS yang terdapat bercak darah milik korban, 1 unit mobil pick up yang digunakan para pelaku saat menganiaya korban.
Ketiga tersangka, sudah ditahan di RTP Mapolres Tanah Karo dalam proses penyidikan perkara “Penganiayaan Secara Bersama-Sama” sebagaimana dimaksud dalamvPasal 351 Yunto 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.(***)
Berita Lainnya
Dihujung Ramadhan Dan Diguyur Hujan PAC PP Medan Tuntungan Tetap Bagi Takjil
Pengungkapan Jaringan Narkoba Tidak Semudah Yang Dibayangkan, Praktisi Hukum Hans Silalahi : Silahkan Buktikan di Pengadilan
Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 12 Kg Sabu Asal Malaysia