Belawan, Presisi24jam.com-Setelah buron kurang lebih selama sembilan bulan, I alias Ifan Jengkol (38) warga Belawan, terduga pelaku penganiayaan yang mengakibatkan MR (16) tewas, dalam aksi tawuran yang terjadi pada bulan Agustus 2024 lalu di Belawan, akhirnya menyerahkan diiri kepada pihak Polres Pelabuhan Belawan.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Oloan Siahaan SH SIK didampingi wakapolresnya Kompol Dedy Darma SH, dalam keterangan pers, Jumat malam (25/4/2025) mengatakan, I alias Ifan Jengkol menyerahkan diri, setelah pihaknya mengeluarkan ultimatum agar Ifan Jengkol secepatnya menyerahkan, dan jika tidak, akan dilakukan tindakan tegas dan terukur dalam penangkapan.
Selain menyerahkan diri, dari Ifan Jengkol juga diamankan sejumlah barang bukti, berupa satu unit senapan angin, pompa ban dan sebuah anak panah terbuat dari paku.
Menurut Kapolres Pelabuhan Belawan, ketika terjadi tawuran di Belawan, pada 20 Agustus 2024 lalu, Ifan Jengkol melepaskan anak panah ke dada korban, sehingga korban mengalami luka parah dan akhirnya meninggal dunia.
Disebutkan, pihak Polres Pelabuhan Belawan juga masih melakukan pendalamam, apakah I alias Ifan Jengkol merupakan pelaku penembakan menggunakaan senapan angin yang menewaskan DP (16), ketika terjadi twauran di kawasan Jalan Taman makam Pahlawan, Belawan pada Sabtu malam (19/4/2025).
Guna pengusutan lanjut, I alias Ifan Jengkol yang telah ditetapkan sebagai tersangka, kini mendekam di sel tahanan Mapolres Pelabuhan Belawan.(faqih).
