Medan | Presisi24jam.com-Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menangkap seorang kakek diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Mapalindo Gang Sri Bulan, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan. Tersangka yang diamankan berinisial AK (60) warga Jalan Mapalindo, Gang Serasi Medan.
“Barang bukti yang diamankan itu yakni, 1 klip plastik transparan yang berisikan narkotika jenis sabu berat bersih 1,41 gram dan uang sebesar Rp 100.000, ” ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan Melalui Kasat Narkoba AKBP Thommy Aruan kepada wartawan di Medan, Rabu (23/7/2025) sore.
Penangkapan kakek ini, awalnya petugas mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah
Polrestabes Medan, atas informasi tersebut petugas Sat Res Narkoba Polrestabes Medan melakukan penyelidikan.
Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan hingga pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025 sekira pukul 20.00 WIB di Jalan Mapalindo Gang Sri Bulan, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan Kota Medan, tim melihat seorang laki-laki yang dicurigai sebagai penjual sabu.
Kemudian, petugas menghampiri laki-laki tersebut dengan cara melakukan penyamaran sebagai pembeli dengan memesan sabu, lalu AK meminta untuk menunggu dan terlihat ia pergi lalu beberapa waktu kemudian, ia kembali menemui petugas yang menyamar dan ketika akan menyerahkan sabu kepada petugas, seketika petugas langsung melakukan penangkapan dengan mengenalkan diri sebagai polisi dan tim lainnya, datang membantu melakukan penggeledahan dan dari tangan kanannya tersebutlah ditemukan satu klip plastik berisikan sabu dan uang sebesar Rp 100.000 dari saku celana sebelah kanan.
Selanjutnya, petugas menginterogasi laki-laki yang mengaku berinisial AK dengan menanyakan kepemilikan barang bukti, yang ditemukan tersebut dan ia nya menerangkan bahwa barang bukti sabu yang ditemukan tersebut merupakan miliknya untuk dijualkan kepada orang lain yang didapatkan dari seorang laki-laki dengan nama panggilan KJ, kemudian petugas membawa tersangka dan barang bukti ke Sat Res Narkoba Polrestabes Medan.
Modus operandi tersangka merupakan residivis pidana narkotika. Narkotika tersebut didapatkan dari KJ apabila tersangka mendapatkan pesanan lalu pergi memesan kepada KJ.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs 112 Ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun Penjara dan paling lama 20 tahun penjara,” ujar Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion A Setiawan melalui kasat narkobanya.(Nas)
