Sianțar | Presisi24.com-Polres Pematangsiantar kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dimana Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Sumber Jaya I Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar, Sabtu (5/4/2025) Sekira pukul 18.40 Wib.
Dua orang pengedar diringkus berinisial ZPP (29) warga Jalan Kauman Dusun I Kelurahan Karangsari Kecamatan Gunung Maligas Kabupaten Simalungun dan AR (26) warga Jalan Rakutta Sembiring Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Narkoba AKP J.H. Pardede SH menjelaskan, Senin (7/4/2025) menjelaskan, anggota memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Sumber Jaya I tersebut ada seseorang yang menjual narkoba.
Setelah dilakukan penyelidikan diketahui laki laki tersebut berinisial ZPP.
Team Opsnal Sat Narkoba berhasil menangkap tersangka ZPP di pinggir Jalan Sumber Jaya I dengan barang bukti 7 paket narkotika jenis sabu dari dalam kantong celana depan sebelah kiri dan 1 unit Handphone (HP) merek Infinix Warna Biru dari Tangan kanan.
Saat dinterogasi, tersangka ZPP mengaku sabu itu miliknya yang diperoleh dari tersangka AR. Selanjutnya Tim Opsnal melakukan pemancingan terhadap tersangka AR dengan memesan sabu. Pada hari Sabtu (5/4/2025) sekira pukul 20.00 Wib.
Tersangka AR berhasil diringkus di Jalan Tanjung Pinggir Ujung Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba kota Pematangsiantar.
Dari tersangka AR ditemukan barang bukti 1 buah kotak rokok magnum berisi barang bukti 6 paket narkotika jenis sabu yang sempat dijatuhkan dari tangan kanannya dan 1 unit Hp Merek Samsung warna Hitam dari kantong celana depan sebelah kirinya.
Tersangka AR mengaku sabu itu miliknya sehingga kedua tersangka beserta barang bukti
Diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Narkoba Polres Pematangsiantar.
“Dari kedua tersangka, ZPP dan AR diamankan barang bukti sabu 13 paket berat bruto 4,97 gram.
Hingga saat ini kedua tersangka sudah diamankan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku, sesuai dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ” ucap AKP JH. Pardede.(abar)
