Sat Narkoba Polres Simalungun Ringkus Pengedar Sabu

Sat Narkoba Polres Simalungun Ringkus Pengedar Sabu .

Simalungun | Presisi24Jam.Com

Operasi yang dijalankan oleh Personil Sat Narkoba Polres Simalungun berhasil meringkus seorang terduga pengedar narkoba di Huta II Nagori Raja Maligas, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun Kamis, (18/1/2024), sekitar pukul 16.00 Wib.

Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, SH SIK MH melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Irvan Rinaldi Pane, SH saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya meringkus seorang pria berinisial “LM (40)”, penangkapan dilakukan di rumah miliknya, “ucap AKP Irvan, Jumat (19/1/2024) pagi.

Lebih lanjut Kasat Narkoba menjelaskan kronologi penangkapan, “Menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkoba di rumah “LM, tim Sat Narkoba yang dipimpin oleh Kanit 2 melakukan penyelidikan. Dari pengintaian yang dilakukan, ciri-ciri yang diberikan informan cocok dengan tersangka yang kemudian dapat diamankan oleh tim tanpa perlawanan.

Dalam penggeledahan yang turut disaksikan oleh kepala desa setempat (Pangulu), berhasil disita barang bukti yang mencakup satu bungkus plastik klip sedang yang berisi enam bungkus plastik klip transparan kecil diduga kuat berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,33 gram, sebuah ponsel android merk Oppo, uang tunai Rp.300.000 hasil penjualan narkotika, serta peralatan penggunaan sabu seperti bong dan kaca pirex.

Dari interogasi awal di lokasi, tersangka mengaku barang bukti yang ditemukan adalah miliknya yang sebelumnya di peroleh dari seorang pria di daerah Asahan, saat ini LM telah dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk pemeriksaan lebih lanjut dan proses penyidikan sesuai dengan hukum yang berlaku, “pungkas AKP Irvan.(abar)