Langkat | Presisi24jam.com-Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat menangkap dua orang laki laki pengedar narkotika jenis sabu -sabu di Dusun I Pasar 4 Desa Suka Jadi Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat.Senin (6/1/2025)
Penangkapan tersebut di sampaikan ,Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, SH, SIK, MSi melalui Kasat Resnarkoba AKP Rudi Sahputra, SH, MH, saat dikonfirmasi Senin 6 Januari 2025.
Kasat mengatakan, kedua pengedar itu berinisial DS (31) warga Dusun III Desa Berdikari Stabat Lama Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat dan ES (41) warga Dusun III Desa Berdikari Stabat Lama Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat.
Dijelaskannya, ” Penangkapan tersebut berawal adanya informasi masyarakat bahwa di Dusun I Pasar 4 Desa Suka Jadi Kecamatan Hinai Kabupaten. Langkat ada transaksi narkotika jenis sabu”
Setelah dilakukan penyelidikan, Team Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langkat menangkap kedua tersangka DS dan ES di Dusun I Pasar 4 Desa Suka Jadi Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat.
Dari para tersangka turut diamankan barang bukti berupa 20 buah Plastik klip bening kecil yang didalamnya diduga terdapat narkotika jenis Sabu dengan brutto 3,18 (Tiga koma delapan belas) gram, 3 buah plastik bening kosong, 1 buah sekop, 1 buah Hp merk Oppo berwarna hitam, 1 buah HP merk Vivo berwarna merah, 2 buah plastik klip bening besar kosong.
Kedua tersangka mengaku pemilik barang yang ditemukan tersebut sehingga keduanya diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Langkat bersama barang bukti.
“Kedua tersangka sudah ditahan di sel Mako Polres Langkat,” Pungkas AKP Rudi Sahputra.SH melalui via telponnya (Rudi)
