Medan | Presisi24jam.com-Polsek Medan Sunggal berhasil mengamankan dua tersangka pembunuhan terhadap seorang pria di Jalan Bandar Meriah, Desa Sukamaju, Kecamatan Sunggal pada Jumat (3/1/2025). Kedua pelaku yang merupakan satu keluarga ditangkap di sebuah hotel di kawasan Medan Tuntungan setelah sempat melarikan diri.
“Awalnya kita amankan 3 orang, namun 2 orang yang terbukti. Kedua orang tersangka ini merupakan ayah dan anak,” ucap Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang Gunanti Hutabarat saat dihubungi wartawan, Senin (6/1/2025).
Kedua tersangka yang diamankan adalah BK (60), beserta anaknya AK alias E (31). Mereka diduga melakukan pembunuhan terhadap Matius Ginting alias MG (44), seorang wiraswasta yang beralamat di Dusun II, Desa Sukamaju.
Berdasarkan keterangan saksi Linda Oktaviani, kejadian bermula sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Bandar Meriah, Desa Sukamaju. Saksi mendengar keributan dan mendapati korban dalam kondisi berlumuran darah di dalam parit bersama salah satu pelaku BK, Saat saksi hendak menolong korban AK sempat mengancam dengan mengatakan “Kau tunggu di sini ya biar ku ambil parang ku.”
Korban kemudian dibawa ke Klinik Bidan Nirwana namun dalam kondisi tidak sadarkan diri. Dengan bantuan Ezra Ginting dan Egi Ketaren, korban dirujuk ke RS Bethesda. Namun nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia setibanya di rumah sakit.
Tim Reskrim Polsek Medan Sunggal yang dipimpin Kapolsek Kompol Bambang, dan Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak berhasil melacak keberadaan para pelaku yang bersembunyi di Hotel Delta, Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Tuntungan. Penangkapan dilakukan pada hari Sabtu tanggal 4 januari 2025 dinihari sekitar pukul 00.20WIB. Polisi mengamankan barang bukti berupa dua buah pisau dan satu unit ponsel Samsung.
AKP Budiman Simanjuntak menambahkan bahwa kasus pembunuhan itu dilatarbelakangi saling ejek. “Keduanya bisa dibilang bertetangga dan saling kenal,” jelas mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Timur ini.
Di hadapan polisi, pelaku mengaku kalau saling ejek dimulai oleh korban terhadap AK alias E. “Jadi yang ribut awalnya korban dan pelaku AK. Korban Itu ejekan panggilan, sehingga timbul perseteruan. Ayah AK ikut membantu sehingga terjadi pembunuhan,” ungkap AKP Budiman Simanjuntak.
Atas perbuatannya, kedua Di hadapan polisi, pelaku mengaku kalau saling ejek dimulai oleh korban terhadap AK alias E. “Jadi yang ribut awalnya korban dan pelaku AK. Korban mengatakan kalau AK sudah beristri tanpa menikah. Dan si AK kembali membalas mengejek dengan sebutan ejekan panggilan, sehingga timbul perseteruan. Ayah AK ikut membantu sehingga terjadi pembunuhan,” ungkap AKP Budiman Simanjuntak.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 338 jo Di hadapan polisi, pelaku mengaku kalau saling ejek dimulai oleh korban terhadap AK alias E. “Jadi yang ribut awalnya korban dan pelaku AK. Korban mengatakan kalau AK sudah beristri tanpa menikah. Dan si AK kembali membalas mengejek dengan sebutan ejekan panggilan, sehingga timbul perseteruan. Ayah AK ikut membantu sehingga terjadi pembunuhan,” ungkap AKP Budiman Simanjuntak.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 338 jo 340 sub 351 ayat 3 KUHPidana tentang pembunuhan.(Nas)
