Sat Narkoba Polres Langkat Amankan Tiga Tersangka dan 32 Kili Gram Ganja.
Langkat | Presisi24Jam.Com
Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat, berhasil mengungkap kasus tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika dengan penangkapan tiga tersangka Jumat (19/1/2024) pukul 08.00 Wib
Kasat Res Narkoba Polres Langkat, AKP Hardianto, SH. MH, beserta anggota menangkap pelaku di Kampung Lalang, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat.
Dari para tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 32 kilogram daun ganja kering.
Ketiga pelaku yang berhasil ditangkap memiliki berinisial M warga Aceh dan ,SRS, warga Aceh, sementara DH.warga Pekan Baru.
Kapolres Langkat, AKBP Faisal Rahmat HS, SH SIK MH, melalui Kasi Humas Polres Langkat AKP Rajendra Kusuma, menjelaskan bahwa pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan di Sat Res Narkoba Polres Langkat untuk proses hukum selanjutnya.
Lanjut dikatakannya, Polres Langkat mengajak masyarakat bekerja sama
dalam upaya memberantas kejahatan narkotika. “Kita harus bersatu untuk melawan kejahatan narkotika, sebutnya.(Rud)
Berita Lainnya
Terkait Dugaan Korupsi Ipal Di RSUD Pancur Batu DPC DPWPI Deli Serdang Tuntut Transparansi bukti Izin IPAL RSUD Pancur Batu.
Polsek Padang Tualang Amankan Seorang Pengedar Sabu di Ladang ,Seorang Tersangka Kabur
Polisi Bongkar Perjud!an Tembak Ikan di Padang Bulan, 4 Pelaku Diamankan