
Sat Narkoba Polres Langkat Amankan Tiga Tersangka dan 32 Kili Gram Ganja.
Langkat | Presisi24Jam.Com
Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat, berhasil mengungkap kasus tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika dengan penangkapan tiga tersangka Jumat (19/1/2024) pukul 08.00 Wib
Kasat Res Narkoba Polres Langkat, AKP Hardianto, SH. MH, beserta anggota menangkap pelaku di Kampung Lalang, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat.
Dari para tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 32 kilogram daun ganja kering.
Ketiga pelaku yang berhasil ditangkap memiliki berinisial M warga Aceh dan ,SRS, warga Aceh, sementara DH.warga Pekan Baru.
Kapolres Langkat, AKBP Faisal Rahmat HS, SH SIK MH, melalui Kasi Humas Polres Langkat AKP Rajendra Kusuma, menjelaskan bahwa pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan di Sat Res Narkoba Polres Langkat untuk proses hukum selanjutnya.
Lanjut dikatakannya, Polres Langkat mengajak masyarakat bekerja sama
dalam upaya memberantas kejahatan narkotika. “Kita harus bersatu untuk melawan kejahatan narkotika, sebutnya.(Rud)
Berita Lainnya
Polres Pematangsiantar Gerebek Sarang Narkoba di Dua Lokasi dan 5 Pengguna Sabu Diamankan
Edarkan Sabu Pria Asal Simalungun diciduk Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
Edarkan Sabu, Pria Asal Padang Sidempuan Diringkus Sat Narkoba Polres Pematangsiantar