Sidikalang | Presisi24jam.com-Temuan makanan olahan pabrik berupa saos kemasan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di salah satu sekolah dasar di Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi viral beredar di Media Sosial (Medsos)
Hal itu menimbulkan protes dari kalangan orang tua siswa. Mereka khawatir, saos tersebut mengandung bahan pengawet yang berpotensi mengganggu kesehatan anak-anak.
Ini juga sontak menjadi perbincangan publik, mengingat Badan Gizi Nasional (BGN) telah secara tegas melarang penggunaan ultra-processed food (UPF) atau makanan olahan pabrik dalam skema MBG.
Menanggapi keluhan ini, Sekretaris Satgas MBG Dairi yang juga menjabat Asisten Pemerintahan dan Pembangunan, Jonny Hutasoit, memberikan klarifikasi.
“Sudah saya tanyakan ke ahli gizi MBG, bahwa makanan olahan pabrik (kemasan) tidak diperbolehkan,” ujar Jonny mengonfirmasi larangan tersebut,” Senin (13/10/2025).
Jonny menambahkan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti dan melakukan pengecekan langsung di lapangan, khususnya di SD Nomor 030290 Punguan Nauli, untuk memastikan kebenaran adanya produk saos kemasan tersebut.
“Kami akan cek dulu untuk memastikan kebenarannya,” tegasnya.
Hal senada juga disampaikan, Pahlawan Nasution selaku koordinator Badan Gizi Nasional (BGN) wilayah Dairi. Ia membenarkan larangan produk kemasan dalam MBG, dan itu memang tidak diperbolehkan.
Pihaknya telah memberikan teguran kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan Yayasan yang bersangkutan.
“Kepala SPPG dan pemilik Yayasan sudah kita berikan teguran, agar hal itu tidak terulang lagi,” terangnya.
Perlu diketahui, pelarangan makanan olahan pabrik oleh BGN bukan tanpa alasan. Kebijakan ini bertujuan ganda, pertama, untuk menjamin kualitas gizi yang diterima siswa.
Kedua, untuk memberikan kesempatan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal agar dapat berperan sebagai pemasok utama.
Walaupun demikian, BGN memberikan pengecualian terbatas. Produk olahan seperti sosis dan nugget masih diizinkan, tetapi harus berasal dari UMKM lokal dan wajib memenuhi standar kualitas yang ketat, meliputi sertifikasi halal, SNI, terdaftar di BPOM, serta memiliki masa edar maksimal hanya satu minggu. (jar)
