
PEMATANGSIANTAR | presisi24jam.com – Masuk kurungan 5 tahun atas kasus narkotika, lantas tak membuatnya pria inisial HA ini jera.
Laki 40 tahun bermukim di Kelurahan Batu Silangit, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun ini kembali ditangkap.
Pelaku diciduk dari Jalan Bongbongan Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, Kamis (22/2/ 2024) malam.
Demikian dibenarkan Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kasat Narkoba AKP Jhonni Pasaribu kepada awak media ini, Jumat (23/2/2024) pukul 20.00 WIB.
“Ada kita amankan seorang tersangka narkoba jenis sabu dengan berat 1,19 gram sabu sebagai barang bukti,” terang Jhonni.
Dijelaskan, Jhonni bahwa HA ditangkap berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat.
Mendapat informasi tersebut pihaknya melakukan penyelidikan. Bahkan tak menunggu lama polisi melihat seorang pria berinisial HA sedang mengendarai sepeda motor. Saat dihentikan petugas menemukan satu paket sabu tersimpan di jok depan sepeda motornya.
Selanjutnya HA dan barang bukti dibawa ke Mapolres Siantar untuk menjalani proses hukum yang berlaku.
“Dari hasil pemeriksaan untuk tersangka HA pernah menjalani hukuman 5 tahun penjara atas kasus narkotika,” tutupnya. (abar)
Berita Lainnya
Kapolres Pematangsiantar Pimpin Pengamanan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih 2024
Bursa Calon Ketua KONI Sumut Menghangat, Menpora Lempar Candaan Serius Dukung Baharuddin Siagian Maju
Lapas TBA Periksa Kesehatan WBP Lansia Berkala