BELAWAN | presisi24jam.com – Kedapatan membawa senjata tajam (Sajam) ketika sedang nongkrong di Dusun 6, Desa Kelumpang Kebun, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang, Jumat malam, itu diamankan personel Polsek Hamparan Perak yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas Desa Kelumpang Kebun, Bripka Irwan.
Selanjutnya, kelima remaja pria tersebut dibawa ke salah satu rumah warga, untuk dilakukan pembinaan, serta pemahaman tentang bahaya membawa sajam terhadap orang lain mau pun diri sendiri, bahkan tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum.
Menurut Bripka Irwan, pembinaan dilakukan sebagai upaya pendekatan dan pencegahan terjadinya tindakan kriminal di wilayahnya, serta keselamatan masyarakat sekitar dan para remaja pembawa sajam.
Selain itu, petugas Bhabinkamtibmas Kelumpang Kebun juga memanggil para orang tua kelima remaja tersebut dan dihimbau agar selalu mengawasi kegiatan anak mereka secara ketat, dengan membuat surat pernyataan jika melakukan perbuatan yang sama pada masa yang akan datang, akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Diharapkan dengan pembinaan itu, para remaja dapat lebih memahami akan bahaya membawa sajam, dan tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum tersebut. (faqih)
Berita Lainnya
Terkait Dugaan Korupsi Ipal Di RSUD Pancur Batu DPC DPWPI Deli Serdang Tuntut Transparansi bukti Izin IPAL RSUD Pancur Batu.
Polsek Padang Tualang Amankan Seorang Pengedar Sabu di Ladang ,Seorang Tersangka Kabur
Polisi Bongkar Perjud!an Tembak Ikan di Padang Bulan, 4 Pelaku Diamankan