
AP (52) dan JP (42), dua penyabu yang merupakan residivis kembali dijebloskan ke tahanan Polres Pematangsiantar.
PEMATANGSIANTAR | presisi24jam.com – Sempat mendekam di penjara ternyata tak membuat dua pria ini jera. Sat Narkoba kembali menangkap kedua residivis ini atas kepemilikan sabu.
Keduanya yakni inisial AP (52) dan JP (42) yang tinggal di Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar. AP dan JP ditangkap di salah satu warung di Jalan Melanton Siregar, Gang Kuku Balam, Kelurahan Pematang Marihat, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar, Minggu (18/2 /2024) malam.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kasat Narkoba AKP Jonni Pasaribu SH, Jumat (23/ 2/2024) malam, membenarkan penangkapan tersebut.
“Kedua pria kita amankan atas ke pemilikan Narkoba jenis sabu dengan berat barang bukti 0,37 gram,” kata Jonni. Dia menjelaskan, kedua pelaku diamankan merupakan resedivis kasus narkoba.
“AP merupakan residivis kasus Narkotika dan menjalani hukuman penjara 3,8 tahun penjara dan bebas pada pada 17 Februari kemarin. Sedangkan tersangka JP telah menjalani hukuman penjara 2, 7 tahun penjara, dan bebas pada Desember 2023 lalu,” bebernya. (abar)
Berita Lainnya
Polres Pematangsiantar Gerebek Sarang Narkoba di Dua Lokasi dan 5 Pengguna Sabu Diamankan
Edarkan Sabu Pria Asal Simalungun diciduk Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
Edarkan Sabu, Pria Asal Padang Sidempuan Diringkus Sat Narkoba Polres Pematangsiantar