MEDAN | presisi24jam.com- D’ Red KTV & Club terletak di Jalan Gagak Hitam, Ruko Komplek Seroja Permai, No 24 – 25 – 26, Kecamatan Medan Sunggal, tidak takut dirazia maupun digerebek pihak Polda Sumut dan BBN Sumut. Soalnya peredaran narkoba jenis pil ekstasi alis inex dan heppy five yang beroperasi 24 jam penuh tanpa jeda tersebut, sangat disukai oleh penikmat hiburan malam di Kota Medan.
“Penjualan inex di D’ Red KTV & Club yang paling laris manis. Inex dijual harga satu butirnya Rp 300 ribu dan H5 harga Rp 200 ribu. Pengunjung dibuat bahagia selalu di tempat dugem tersebut, ” ucap J Yanto kepada wartawan, Jumat (30/8/2024) sore.
Bahkan inex yang tidak ada habisnya di D’Red KTV & Club itu diperoleh dari pihak ketiga. Sehingga inex keluaran baru ada selalu.
“Informasinya transaksi Inex melalui perantara dengan karyawan di D’Red KTV & Club cukup murah dan dijual ke tempat dugem itu Rp 300 ribu, ” katanya lagi.
Kata dia ruang KTV cukup banyak, bisa mencapai 19 ruangan. “Karena untungnya cukup banyak satu butir itu supaya aman dikasih uang koordinasi kepada aparat hukum yang ada di Kota Medan.
Makanya setiap adanya razia itu selalu bocor dan ecek – ecek. Penegak hukum yang melakukan razia, setiap KTV yang ada di D’ Red KTV sudah kosong alias sepi dan jam razianya sudah lewat, baru musik dugem pun hidup kembali, ” ujarnya.
Kalau ditanya kepada warga sekitarnya malas melihat razia yang dilakukan oleh pihak kepolisan setempat tidak ada yang diamankan dan juga barang bukti inex tersebut. “Pesan inex bisa dari waiters, ” tuturnya.
Artinya kalau Polda Sumut maupun BNN Sumut yang melakukan razia baru terasa kena ke hulu hati kepada pengelola D’ Red KTV. Sebab untuk di R’ Red KTV juga menggunakan jasa aparat penegak hukum sebagai pengawas ada dari pihak kepolisian dan TNI. Padahal di pintu masuk tempat hiburan malam di Medan sudah jelas disebutkan tempat ini daerah terlarang untuk TNI.
Reza juga meminta jangan ada pilih kasih dalam melakukan razia. Selain itu, warga Medan juga sudah mengetahui bahwasanya Kota Medan sudah masuk darurat narkoba.
Sebelumnya, saat dikonfirmasi mengenai keberadaan D’ Red yang buka 24 jam penuh tanpa jeda dan rawan peredaran narkoba jenis pil ekstasi dan hepi five (H5) dan di tempat hiburan malam lainnya, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Teddy John Sahala Marbun SH MHum mengatakan, tetap melanjutkan pengaduan masyarakat maraknya peredaran narkoba di tempat hiburan malam di Kota Medan.
Dalam hal itu, warga hanya menginginkan terciptanya situasi dan kondisi yang aman serta kondusif di Medan, tandas Yanto. (Tim)
