MEDAN | presisi24jam.com- Niko Fredika als Naruto (30), Charles Butar-Butar (42) dan Kartika boru Simanjuntak ketiganya warga Jalan Rotan Raya Simalingkar terpaksa nginap dibalik jeruji besi mapolsek Medan Tuntungan.
Pasalnya, ketiga orang sindikat pencurian sepeda motor ini ditangkap unit reskrim Polsek Medan Tuntungan Pada hari Senin (02/92024) sekira pukul 19.30 Wib, di seputaran Jalan Rotan Desa Simalingkar A.
Penangkap ketiga tersangka ini berdasarka laporan Polisi Nomor : LP / B /362 VIII/ 2024 / SPKT / POLSEK MEDAN TUNTUNGAN / POLRESTABES MEDAN / POLDA SUMATERA UTARA. Tanggal 22 Agustus 2024. Pelapor : Riski Arianda Hutabarat.
Dalam laporannya, korban Riski Arianda Hutabarat warga Jalan Pinus XII Nomor 3 Perumnas Simalingkar menjelaskan kalau sepeda motor Honda Genio warna hitam BK 3221 ALJ dengan Nomor Ranka MH1JMA117PK119906. Nomor mesin JMA1E1119795 telah hilang saat terparkir di Jalan Kapiten Purba Simpang Simallingkar tepatnya di Mixue Ice Cream kelurahan Mangga Kecamatan Medan Tuntungan Kamis, Tanggal (22/8/2024) lalu Sekira pukul 19.20 Wib.
Akibat kejadian pencurian sepeda motor tersebut, korban mengalami kerugian Rp 6.952.000. Tidak ikhlas sepeda motornya dibawa kabur pencuri, korban membuat laporan ke Polsek Medan Tuntungan.
Dalam laporannya, korban menyebutkan, Pada hari kamis, (22/8/2024) sekira pukul 19.20 Wib, Korban di ajak oleh konsumennya jumpa di Mixue Ice Cream karena si-korban adalah sales di CV Honda.
Setengah jam berselang, korban mau pulang ke rumahnya dan dia kaget melihat sepeda motonya tidak ada lagi di parkiran. Karena tidak melihat lagi sepeda motornya, korban bertanya kepada tukang parkir, dan tukang parkir mengatakan kalau ada seorang pria yang membawa sepeda korban.
Usai menerima laporan dari korban, unit reskrim Polsek Medan Tuntungan langsung melakukan cek lokasi kejadia tentang tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor di Jalan Kapiten Purba Simpang Simallingkar di Mixue Ice Cream Kelurahan Mangga Kecamatan Medan Tuntungan.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi bahwa pelaku pencurian sepeda motor korban ada di seputaran Jalan Rotan Desa Simalingkar A. Kemudian Team yang di Pimpin Kanit Reskrim Polsek Medan Tuntungan Ipda Syawal Sitepu SH.MH langsung menuju lokasi.
Setelah sampai di TKP Team tembus pandang terhadap seorang laki-laki yang di duga melakukan Pencurian Sepeda Motor tersebut. Selanjutnya Team mengamankan Pelaku yang di duga melakukan Pencurian. Setelah di lakukan interogasi terhadap satu orang laki-laki atas nama Niko alias Naruto, dia mengakui perbuatannya telah mencuri sepeda motor korban dengan cara mengandakan kunci sepeda motor korban yang di lakukan oleh Carles di Padang Bulan pasar 1.
Dengan kunci duplikat tersebut, tersangka Naruto mengambil sepeda motor korban yang terparkir di Mixue Ice Cream. Setelah itu pelaku menjemput tersangka satu lagi yang sedang memantau dari jarak Jauh (si carles).
Sedangkan Kartika mengakui perbuatannya telah mengajak si korban ke Mixue Ice Cream untuk berjumpa dan setelah si korban berjumpa dengan tersangka (kartika) dia menghubungi pelaku (naruto) untuk mengambil sepeda motor korban yang sudah terlebih dahulu di gandakan kuncinya oleh Carles.
Setelah selesai melakukan aksinya para pelaku pergi ke arah biru-biru untuk menjual sepeda motor ke pada satu orang laki- laki pangilan Sibiru-Biru seharga Rp 3.500.000. Dari hasil penjualan sepeda motor curian tersebut, Carles mendapat bagian sebesar Rp. 200.000, Naruto mendapat Rp 200.000 dan sisanya di serahakan pada Kartika.
Dari hasil pengeledahan di rumah pelaku di amankan barang bukti berupa satu helm warna hitam merk BXV helment, satu sandal jepit, satu tas sandang kecil, satu celana pendek, satu switer warna hitam lengan panjang, dan satu sepeda motor beat les merah putih BK 2603 ALB, satu HP merk realme warna biru. Bersama barang bukti, ketiga tersangka diboyong ke Polsek Medan Tuntungan untuk diproses lanjut.(red)
