Tanah Karo | Presisi24jam.com-Sat Reskrim Polres Tanah Karo berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana yang diduga dilatar belakangi motif klaim asuransi.
Dalam kasus tersebut, korban meninggal dunia di tangan kakak kandungnya sendiri dengan melibatkan seorang eksekutor.
Korban diketahui bernama Iwan Sudarto Simanjuntak (33) warga Desa Lawe Loning Sepakat, Kecamatan Lawe Sigala-gala, Kabupaten Aceh Tenggara.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait penemuan sesosok mayat di pinggir Jalan Lintas Desa Kineppen, Kecamatan Munthe, Kabupaten Karo, Minggu (18/1/2026) sekitar pukul 03.45 Wib.
Kapolres Tanah Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H, S.I.K, M. Si, melalui Kasat Reskrim AKP Eriks menjelaskan, saat petugas tiba di lokasi korban ditemukan dalam kondisi tergeletak di pinggir jalan dengan luka parah di bagian kepala dan wajah berlumuran darah
Korban sudah dalam keadaan meninggal dunia saat ditemukan. Selanjutnya jenazah dievakuasi ke RSU Kabanjahe untuk dilakukan visum ujar AKP Eriks
Dari hasil penyelidikan polisi mengidentifikasi tersangka LN (57) seorang petani asal Desa Sihulambu, Kecamatan Sipahutar Kabupaten Tapanuli Utara, yang diketahui sebagai orang terakhir bersama korban
Setelah diketahui keberadaannya di wilayah Kabupaten Labuhan Batu, tim opsnal Sat Reskrim Polres Tanah Karo berkoordinasi dengan Polres Labuhan Batu dan berhasil mengamankan LN Kamis (22/1/2026) sekitar pukul 02.00 Wib di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Cikampak, Kabupaten Labuhan Batu Selatan
Dari hasil pemeriksaan LN mengakui perbuatannya sebagai eksekutor, Ia juga menyebut keterlibatan TS kakak kandung korban sebagai pihak yang merencanakan pembunuhan kata AKP Eriks
Berdasarkan keterangan tersebut polisi kemudian melakukan rangkaian penyelidikan untuk menangkap TS (42) warga Kecamatan Medan Johor Kota Medan
Yang mengejutkan TS justru diamankan di Mapolres Tanah Karo Rabu (28/1/2026), saat mendatangi kantor polisi untuk mengurus surat keterangan kematian adiknya
Sungguh ironis,Yang bersangkutan datang ke Mapolres dengan santai untuk mengurus surat kematian korban seolah-olah tidak mengetahui bahwa penyidik sudah mengantongi bukti keterlibatannya, Diduga kuat surat tersebut akan digunakan untuk keperluan klaim asuransi kata AKP Eriks
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa pembunuhan telah direncanakan sebelumnya TS mengajak LN menjemput korban di wilayah Mardingding Sebelum kejadian, korban diajak minum-minuman keras di salah satu kafe
Dengan alasan adanya pekerjaan dari kakaknya, korban kemudian diajak menaiki mobil. Di dalam kendaraan tersebut TS dan LN sudah menunggu. Saat perjalanan, LN melakukan kekerasan terhadap korban hingga meninggal dunia. Jenazah korban selanjutnya dibuang di pinggir Jalan Lintas Desa Kineppen Kecamatan Munthe
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi KTP korban, pakaian korban yang berlumuran darah, serta satu unit Toyota Avanza Veloz warna hitam nomor polisi BK 1152 UZ.
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 459 KUHP 2023 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Penyidik juga menerapkan Pasal 460 KUHP 2023 tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Polres Tanah Karo guna kepentingan penyidikan lebih lanjut
AKP Eriks menegaskan bahwa pihaknya akan menangani perkara ini secara profesional dan transparan.(gor)
