PEMATANGSIANTAR | presisi24jam.com – AS (16) pelaku pengemudi mobil Ayla yang menabrak tiga pemuda depan kampus Nomemsen, Kamis (2/5/2024) lalu, akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Siantar Marihat, Rabu (7/5/2024).
Dan, Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap kejadian tabrak lari dengan mengamankan pengemudi mobil Daihatsu Ayla Nopol BK 1255 WAC berinisial AS (16) warga Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.
Hal ini disampaikan langsung Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno didampingi Wakapolres Kompol Ahmad Wahyudi dan Kasat Lantas AKP Gabriellah Gultom dalam siaran persnya, Jumat (10/5/2024) pagi.
Kapolres Pematang siantar AKBP Yogen Heroes Baruno menjelaskan bahwa kejadian tabrakan itu di Jalan Sangnaualuh, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar tepatnya depan lampus FKIP Universitas HKBP Nommens.
Awalnya tiga orang korban telah selesai melaksanakan pekerjaan di salah satu warung tenda di dekat lokasi. Kemudian satu orang duduk di atas sepeda motor yang diparkirkan di lokasi kejadian. Dan dua orang duduk di pinggir badan jalan.
Selanjutnya tiba-tiba datang satu unit mobil Daihatsu Ayla Nopol BK 1255 WAC yang dikemudikan AS menabrak ketiga korbna.
Seorang korban berusia 20 tahun terpental dan mengalami luka berat. Dua lainnya terseret mobil Ayla. Satu orang terseret sekitar 12 meter dan satu orang lagi terseret sekitar 1 kilometer. Sehingga dua korban yang terseret berinisial MJ dan AS meninggal dunia.
Dari situ Polres Pematangsiantar membentuk tim khusus dari Unit Gakkum Sat Lantas dan Sat Reskrim untuk melacak keberadaan mobil Ayla. Dua hari kemudian ditemukan mobil Ayla tersebut dan dilakukan pengembangan hingga akhirnya pada 5 Mei 2024 identitas pelaku AS.
“Pada tanggal 7 Mei 2024 keluarga menyerahkan pelaku ke Polsek Siantar Marihat kemudian dijemput Tim Polres Pematangsiantar dan hingga saat ini dalam tahap penyidikan,” jelas AKBP Yogen.
Dikatakan lagi bahwa pelaku merupakan anak di bawah umur berusia 16 tahun 6 bulan. Bahkan pelaku juga telah putus sekolah. Pelaku diberikan mobil oleh orangtuanya untuk menjadi driver Indriver.
Pada saat kejadian, pelaku sudah diingatkan penumpang bahwa mengemudikan dalam keadaan tidak normal. Makanya dilakukan test urine terhadap pelaku dan didapati positif menggunakan narkoba jenis sabu.
Mengingat pelaku masih di bawah umur, menurut Undang-Undang Perlindungan Anak tidak bisa dilakukan penahanan. Namun karena ada unsur positif narkoba sehingga pasal yang diterapkan pada pelaku yakni Pasal 311 ayat 5 dan 4 subs Pasal 310 UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan Jo pasal 32 ayat (2) UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak sehingga pelaku bisa ditahan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (abar)
