Siantar | Presisi24jam.com-Polres Pematangsiantar dipimpin Kepala satuan (Kasat) Reserse Narkoba AKP Jonni Hasudungan Pardede SH laksanakan razia di Tempat Hiburan Malam (THM) Hotel And Bar Studio 21 yang terletak di Jalan Parapat Kelurahan Tong Marimbun Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar, Rabu (23/4/2025) dini hari pukul 02.00 Wib.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur TM Sitinjak SH SIK MH melalui Kasat Narkoba Jonni Hasudungan Pardede SH mengatakan dalam razia tersebut mengikut sertakan 27 personil gabungan Polres Pematangsiantar, 5 personil Dinas kesehatan (Dinkes), 5 personil Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Pematangsiantar dan 5 personil Satpol PP.
Setelah dilakukan penggeledahan tidak ada ditemukan barang bukti narkoba. Selanjutnya Tim gabungan menemukan 16 orang laki laki didalam ruangan KTV dan dilakukan test urine yang hasilnya negatif (-) menggunakan Narkotika.
Ke 16 laki-laki tersebut yakni inisial Edi Setiawan Simarmata (20), Azura Azlie Widasmara (21), Dandi Roy Siregar (24), Ivan Simarmata (33), Sihar T Sitanggang (28), Harry Jason Sinaga, Gunawan Efendi Sihombing (28), Marcel Sihombing (18), Rasamanto Haloho (31), Rendi Saputra Marbun (20), Riski Marbun (21), Tomi Hutauruk (20), Jessa Julsakseso Saragih (23), Hans Carel Sitompul (18), Doni Sinaga, (20) dan Juntri Julianus Sinurat (24).
Kasat Narkoba menambahkan pelaksanaan razia Tempat Hiburan Malam tersebut merupakan Upaya Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
“Dengan dilaksanakan Razia tempat hiburan malam (THM) dapat mengurangi peredaran dan penyalahguna Narkoba,” Pungkas AKP Jonni.(abar)
