Pematang Siantar | Presisi24jam.com-Polres Pematangsiantar pamerkan Pengungkapan Kasus Curas, Curanmor, dan Narkotika Periode Januari – Januari 2026 didepan Ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar Selasa (9/10/2026) pagi pada pukul 10.15 Wib.
Pamerkan tangkapan tersebut dipimpin langsung Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M Sitinjak S.H,.S.I.K,.M.H, Kasat Reskrim
AKP Sandi Riz Akbar, S.Tr.k. S.I.K. M.H, Kasat Narkoba AKP Irwanta Sembiring,SH. MH, beserta pejabat utama Polres Pematang Siantar lainnya.
Didepan puluhan jurnalis, Kapolres menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus merupakan wujud komitmen dan keseriusan Polres Pematangsiantar dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat di wilayah hukum polres Pematangsiantar
Pada pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), satuan reskrim polres Pematangsiantar berhasil mengamankan sejumlah tersangka beserta barang bukti yang digunakan maupun hasil kejahatan. Seluruh tersangka saat ini telah diamankan guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Selama periode Januari sampai Mei 2026, Sat Reskrim berhasil mengungkap sebanyak 31 kasus tindak pidana 3C, terdiri dari Curat 23 Kasus, Curas 5 Kasus dan Curanmor 3 Kasus dengan jumlah tersangka Sebanyak 42 orang terdiri dari Laki-laki Dewasa 41 Orang dan Laki-laki dibawah umur 1 Orang.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa Sepeda Motor16 Unit, Uang Tunai Rp.2.286.000, Cincin Mas1 Buah, Anting Mas 1 Buah, Kalung Mas1 Buah, Handphone12 Unit, Kotak Hp 6 Buah, HP 3 Unit, BPKB 4 Buah, STNK 7 Buah, Charger 2 Unit, Helm 2 Unit, Kunci T 2 Buah, Kunci L 1 Buah, Kunci Rumah 1 Buah, Laptop 2 Unit, Obeng 4 Buah, Tang 1 buah, Kunci Inggris 1 Buah, Gitar 1 Buah, Power Audio 1 Buah, Jaket 4 Buah, Topi 1 Buah, Flashdisc 4 Buah, Buku Tabungan 5 Buah, Celana 2 Buah, Rekaman CCTV 1 Unit, Rekening Koran 1 Buah, Keyboard 1 Buah, Timbangan 1 Buah, Dompet 1 Buah, Baju1 Buah, Kwitansi 1 Lembar, ATM 3 Buah, KTP 1 Buah dan Kartu Listrik 1 Buah.
Para Tersangka dikenakan Pasal 476 UU No.1 Tahun 2023 Tentang Pencurian serta, Pasal 477 UU No.1 Tahun 2023 Tentang Pencurian dengan Ancaman Hukuman diatas 5 tahun penjara
Kapolres menambahkan, dari sekian kasus yang diungkap, terdapat tiga kasus menonjol yang berhasil diungkap jajaran Polres Pematangsiantar.
“Keberhasilan pengungkapan ketiga kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Pematangsiantar dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana,” ujar AKBP Sah Udur.
Selain memamerkan para pelaku tindak pidana yang berhasil diungkap Satreskrim, Kapolres Pematang Siantar juga memamerkan pengungkapan kasus narkoba.
Selama periode 1 Januari hingga Juni 2026 Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap 69 kasus tindak pidana narkotika dengan jumlah tersangka sebanyak 91 orang (resedivis sebanyak 32 orang) terdiri dari Laki-laki Dewasa 86 orang, Perempuan Dewasa 1 orang dan Laki-laki dibawah umur :4 orang.
Barang bukti yang berhasil diamankan Narkotika Jenis Ganja Sebanyak 9.543,39 gram, Narkotika jenis sabu sebanyak 1.455,68 gram, Narkotika Jenis Ekstasi 38 butir dan Cairan vape mengandung etomidate sebanyak 18,02 mililiter.
Terhadap para tersangka, petugas menjeratnya dengan pasal narkotika dengan ancama hukuman diatas lima tahun penjara,” ujar Kapolres.(abar)
