Siantar | Presisi24jam.com-Polres Pematangsiantar menggelar Pemusnahan Barang Bukti tindak pidana Narkotika didepan ruangan Sat Resnarkoba Selasa (9/6/2026) siang sekira pukul 14.15 Wib.
Pemusnahan tersebut dipimpin langsung Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M Sitinjak S.H,.S.I.K,.M.H serta turut dihadiri Walikota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH, Kasat Narkoba Polres Pematang Siantar AKP Irwanta Sembiring SH.MH serta pejabat terkait lainnya.
Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Ini Merupakan Wujud Komitmen Polres Pematangsiantar dalam mendukung Program Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika serta sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat dalam penanganan perkara narkotika.
Kapolres Pematangsiantar menyampaikan pemusnahan barang bukti yang berasal dari 8 Laporan Polisi (LP) dengan 9 Orang Tersangka dengan barang bukti terdiri dari narkotika jenis ganja dan Sabu yang telah memperoleh ketetapan hukum dan sudah dilakukan penyisihan barang bukti guna kepentingan uji Laboratorium dan Pembuktian di Persidangan dari instansi yang berwenang.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi ganja dengan berat 22.863,8 gram yang ditemukan di Jalan Tangki Kelurahan Naga Pita Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar, Ganja seberat 46.783.2 gram yang ditemukan di sekitar lokasi Kampus USI.
Kemudian barang bukti ganja seberat 701,56 gram yang berhasil diamankan dari Agen Jasa Pengiriman Barang Indah Kargo Jalan Ahmad Yani yang rencananya akan dikirim ke Pulau Jawa. Ganja seberat 6.225,7 gram di Jalan Asahan Kelurahan Siopat Suhu Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar.
Barang bukti ganja dengan berat 7,23 gram di TKP Jalan Sitalasari Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar. Barang bukti ganja dengan berat 742,25 Gram di TKP Jalan Durian Gang Pulut Putih Kelurahan Marihat Jaya Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar.
Barang bukti sabu Seberat 13,27 Gram di TKP Jalan Rakutta Sembiring Kelurahan Sigulang-gulang Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar serta Barang bukti Sabu sebanyak 1.066,27 Gram yang berhasil diungkap dari seorang tersangka penumpang Bus Eldivo Jurusan Medan-pematangsiantar
“Hingga total barang bukti narkotika Jenis Ganja Sebanyak 77.836.92 Gram dan Jenis Shabu Sebanyak 1.122.69 Gram. Berdasarkan estimasi yang berlaku jumlah barang bukti yang berhasil diamankan tersebut diperkirakan telah menyelamatkan kurang lebih 236.349 jiwa masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Hal ini menunjukkan bahwa peran serta masyarakat dalam memberikan informasi sangat membantu keberhasilan Aparat Penegak Hukum dalam memberantas peredaran narkoba,” Kata AKBP Sah Udur Sitinjak.
Kapolres menambahkan terhadap Para Pelaku yang telah diamankan, Penyidik Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar telah menerapkan Pasal- Pasal sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(abar)
