Siantar | Presisi24jam.com-Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur SH. SIK. MH memimpin Konferensi Pers keberhasilan pengungkapan Kasus Pencurian, Penggelapan, Penadahan Ranmor dan Narkotika, Rabu (29/102025) pagi Sekira pukul 09.00 Wib.
Konfrensi Pers terhadap berbagai kasus inj juga dihadiri Wakapolres Kompol Budiono S, SH. MH, Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar S.Tr.k. S.I.K. M.H, Kasat ResNarkoba AKP Irwanta Sembiring, SH, Kasat Intelkam Iptu Hary Isdyanto, SH. MH, Kasi Humas Iptu Agustina Triya Dewi, para Kaurbin Operasional (KBO), Kanit hingga penyidik serta Rekan Media
Mengawali pemaparannya, Kapolres mengatakan, dalam kasus pencurian, penggelapan dan penadahan ranmor (Ops Kancil) periode 1 Oktober hingga 28 Oktober 2025 Satuan Reskrim beserta Polseķ jajaran berhasil mengungkap 9 kasus, terdiri 9 kasus pencurian, 2 kasus penggelapan dan 1 kasus penadahan ranmor.
Dari 9 kasus tersebut terdapat 13 orang tersangka laki-laki dewasa yang diamankan dari berbagai lokasi di wilayah hukum Polres Pematangsiantar.
Trend waktu kejadian sering pada pagi hari sebanyak 3 kasus mulai pukul 01.00 Wib hingga 08.00 Wib, siang hari sebanyak 1 kasus mulai pukul 12.00 Wib dan malam hari sebanyak 4 kasus.
Untuk barang bukti yang disita berupa 7 unit sepedamotor, 3 buah BPKB, 2 lembar STNK, 2 buah kunci sepedamotor, 1 buah kaos, 1 buah jaket, 2 buah plat kendaraan bermotor, 1 unit Handphone (HP) merk Vivo Y12, 1 unit charger HP dan 2 buah kotak HP.
Terhadap para tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) dipersangkakan melanggar Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, sementara untuk kasus penggelapan dipersangkakan melanggar Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara atau denda paling banyak Rp.900.000 serta untuk Penadahan barang curian dikenakan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara atau denda maksimal Rp900.000.
“Untuk pengungkapan kasus Curanmor yang digelar satreskrim dalam Operasi Kancil Toba 2025 dalam waktu 1 bulan. Para tersangka saat ini sedang tahap proses penyidikan dan akan diproses sesuai dengan ketentuan Undang Undang yang berlaku di NKRI,” jelasnya.
Kapolres menambahkan, untuk pengungkapan kasus narkotika periode 24 Maret hingga Oktober 2025 atau 8 bulan lamanya, Sat Narkoba berhasil mengungkap sebanyak 103 kasus dengan jumlah tersangka 140 orang yang terdiri 130 orang laki-laki dewasa, 9 orang wanita serta 1 orang anak-anak.
Sementara itu, sebanyak 137 orang dikatagorikan sebagai pengedar dan 3 orang pengguna/pemakai.
Untuk barang bukti narkoba yang disita yakni sabu 567,22 gram, ganja 49,512,2 gram dan ekstasi 253 butir. Kemudian HP 127 unit, timbangan elektrik 25, uang tunai Rp. 42.425.000, 20 unit kendaraan R2, 2 unit kendaraan R4.
“Dari jumlah barang bukti narkotika yang disita tersebut sebanyak 154.461 jiwa terselamatkan dari narkotika di Kota Pematangsianțar,” tegas AKBP Sah Udur.
AKBP Sah Udur menegaskan keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dan komitmen kami dalam memberantas segala bentuk tindak kejahatan di wilayah Kota Pematangsiantar.
“Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan segera melapor apabila mengetahui adanya tindak kriminal maupun peredaran narkoba dilingkungan masing-masing sehingga langsung ditindaklanjuti,” Ujar Kapolres.(Abar)
