Medan | Presisi24jam.com-Satrnarkoba Polrestabes Medan membekuk dua orang bandar narkotika jenis sabu – sabu di kawasan Jalan Konggo, Dusun 12, Desa Konggo Kongsi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Kedua tersangka yang sudah masuk Target Operasi (TO) polisi itu yakni Edi Satri (27) dan Bayu Satrio Pratama (29) warga Jalan Konggo Dusun 12, Desa Konggo Kongsi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. “Tidak itu saja, petugas juga menyita barang bukti dari kedua tersangka yakni, delapan bungkus plastik klip narkotika jenis sabu berat bersih 1,96 gram, uang tunai sebesar Rp 50.000 dan satu unit timbangan elektrik, ” ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan Melalui Kasat Narkoba AKBP Thommy Aruan kepada wartawan di Medan, Jumat (1/8/2025).
Kedua tersangka juga melanggar, Pasal 114 Ayat (1) Subs 112 Ayat (1) Jo 132 dari UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.
Data yang dihimpun wartawan menyebutkan, penangkapan keduanya berdasarkan laporan dari Informan bahwa adanya
peredaran gelap narkotika jenis sabu di Jalan Konggo Dusun 12 Desa Konggo Kongsi Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, mendapat laporan tersebut kemudian team Aiptu Sori Muda Siregar melakukan penyelidikan dengan cara anggota tem menyaru, menyamar sebagai pembeli yang akan memesan narkotika dengan sebutan sabu, kemudian pada hari Kamis
tanggal 24 Juli 2025 sekira pukul 14.00 WIB. Petugas melakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki bernama Edi Satri dan Bayu Satrio. dimana saat itu petugas mendatangi kedua tersangka untuk memesan narkotika dengan sebutan sabu, kemudian
tersangka Edi Satri mengambil sabu tersebut, ketika tersangka Edi Satir hendak memberikan 1 bungkus plastik klip sabu tersebut, beberapa petugas langsung melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka kemudian melakukan penggeledahan badan sehingga dari atas lantai tepatnya di ruang tamu dalam rumah tersebut ditemukan barang bukti berupa tujuh bungkus narkotika sabu dan satu unit timbangan elektrik, serta uang tunai
sebesar Rp. 50.000 dari dalam kantong celana tersangka Edi sebelah kanan bagian depan selanjutnya petugas mengintrogasi tersangka mengenai kepemilikan barang bukti dan tersangka mengakui, barang bukti tersebut milik kedua tersangka untuk dijual
kemudian membawa kedua tersangka beserta barang bukti ke Sat narkoba Polrestabes Medan guna penyidikan lebih lanjut.(Nas)
