Tanah Karo | Prsesisi24jam.com-Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) meminta kepada Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.IK., M.H, agar menurunkan tim Res Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sumatera Utara ke Kantor DPRD Karo yang berkantor jalan Veteran Kabanjahe, guna menghusut penggunaan Dana di kantor DPRD tahun anggaran 2023 senilai Rp 43.000.000.000 (Empat puluh tiga Milyard).
Hal ini disampaikan Telah Karo-Karo Purba, Koordinator Nasional LSM KCBI Pusat di Jakarta yang berdomisili di kota Dingin Berastagi Sumatera utara, kepada sejumlah Wartawan termasuk Presisi24jam.com, di jalan Kota Cane Gang HKI kelurahan Laucimba Kabanjahe, Rabu (8/12/25) siang.
Dikatakan Telah Purba, dalam penggunaan dana yang dikelola oleh Sekretaris DPRD Karo Eva Angela, S.SS, M.M, itu, senilai 43 Milyard, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karo, tahun anggaran 2023, kami menduga telah terjadi kasus tindak pidana korupsi.
Melihat hal tersebut, sebagaimana amanah dari Undang-Undang Dasar 1945 ; 2. 3. 4 . Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Tahun 1999; Undang-Undang LSM dan Ormas tahun 1999; dan Undang-Undang Peran Serta Masyarakat sehingga kami telah menyurati Sekwa DPRD Karo, dengan Nomor surat : 21/09/2024/KCBI/Pusat agar da[at diketahui kemana –mana saja dana itu digunakan. Namun sayang surat yang kami layangkan hingga hari ini belum dijawab oleh Sekwan DPRD Karo.
Tidak dibalasnya surat yang kami berikan, semakin besar dugaan kami korupsi berjemaah itu benar benar telah terjadi di kantor Dewan Perwakilan rakyat itu. Dana yang kami curigai banyak penyimpangan ya itu, biaya progam dukungan pelaksanaan tugas dan Fungsi DPRD senilai Rp 19.790.738.910, Untuk belanja perjalanan Dinas 3.815.888.000, untuk pembahasan Rancangan Peraturan daerah senilai Rp 4.014.460.000, untuk peningkatan kapasitas DPRD senilai Rp 3.893.475.760.
Yang paling miris dilihat, untuk untuk fasilitas Tugas DPRD senilai Rp 9.766.562.150. Dan yang tidak masuk diakal lagi untuk Program penunjang urusan pemerintah daerah menghabiskan anggaran sebesar Rp 24.046.676.761. ditambah lagi layanan keuangan dan kesejahteraan DPRD senilai Rp 14.922.070.450. Hal ini telah ditandatangani oleh Bupati Karo, Cory Sebayang. Sebagaimana terlihat kinerja anggota DPRD Karo dilapangan, sangat layak dan patut diperiksa oleh Tipikor Polda Sumatera Utara kemana saja dana itu digunakan oleh mereka.Bila Sekwan DPRD Karo telah diperiksa saya yakin kasus ini akan terungkap kemana saja dana itu digunakan, semoga rakyat dapat mengetahui kemana saja dana itu dipergunakan untuk kepentingan mereka dan manfaat terhadap masyarakat. Semoga Kapolda Sumatera Utara melalui Res Tipikornya dapat mengungkap yang kami duga dalam penggunaan dana ini, akhirnya. (Kor)
