
Pelaku Penganiayaan di Jalan Marelan IX Diringkus Polsek Labuhan
Belawan | Presisi24Jam.Com
Seorang pria paruh baya yakni Poniman (53) pelaku penganiayaan, diamankan Polsek Medan labuhan di jalan Marelan IX, Kelurahan tanah 600 ,Jum,at (26/01/24).
Pasalnya, Penangkapan dilakukan berdasarkan pengaduan korban yakni Rama Aditya, terkait tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh Poniman.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP., melalui Kapolsek Medan Labuhan, Kompol P.S. Simbolon, SH., menjelaskan bahwa penangkapan terhadap Poniman dilakukan setelah adanya laporan dari korban Rama Aditya.
Lanjutnya , Korban mengalami penganiayaan yang menyebabkan luka di bagian kepala akibat lemparan potongan besi oleh Pelaku pada bulan Desember 2023.
“Penganiayaan terjadi karena adanya konflik antara pelaku dan korban. Pelaku mengakui bahwa dia melempar korban dengan potongan besi karena merasa terganggu dengan asap forklift yang disengaja oleh korban saat melintas di sebelahnya,” ujar Kompol P.S. Simbolon.
Alhasil, Poniman diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Proses pemeriksaan ini dilakukan guna melengkapi berkas perkara yang dilakukannya terhadap korban.
Kapolsek Medan Labuhan juga menambahkan bahwa pihaknya akan memastikan bahwa kasus ini ditangani secara tuntas sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. “Kami akan memastikan bahwa proses hukum berjalan adil dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutup Kompol P.S. Simbolon.(faqih).
Berita Lainnya
Dandenpom I/5 Medan Ledkol Hanri Wira Kusuma S.H, M.Han Turut Hadir di acara Thaipusam Medan Street Festival tahun 2025
Team Macan Polres Pelabuhan Belawan Tangkap 1 Pelaku KDRT dan 2 Pelaku Pungli
KMMBSU Sumut Minta Kapolri Copot Kapolres Langkat