
Langkat | Presisi24jam.com-Tamat sudah pelarian pelaku berinisial D (38) seorang pembunuhan dalam motif karena terbakar api cemburu yang menyebabkan seorang korban berinisial S (32), warga Dusun VI Bukit Payung Desa Kwala Besilam Kecamatan Padang Tualang Kabupaten Langkat tewas seketika akibat terhunus pecahan botol Bir pada 1 feb 2025 kemarin malam.
Pelarian pelaku kasus pembunuhan itu di amankan Sat Reskrim Polsek Padang Tualang di amankan di wilayah Riau,Akhirnya berhasil di tangkap Sat Reskrim Polsek Padang Tualang Polres Langkat.
Hal itu di benarkan Kasi Humas Polres Langkat AKP Rajendra Kesuma kepada wartawan melalui via telponnya .Rabu (5/1/2025) malam sekitar pukul 19.30 Wib
Dalam Waktu Singkat Polsek Padang Tualang Polres Langkat tangkap pelaku pembunuhan yang sempat kabur ke Riau.
Pelarian pelaku pembunuhan Sujarwo berakhir di tangan Polisi! Dalam waktu singkat, Polsek Padang Tualang Polres Langkat berhasil menangkap pelaku berinisial D (38 ), yang sempat melarikan diri hingga ke Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.” sebutnya
Terpisah ,Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, SH, SIK, MSi, melalui Kapolsek Padang Tualang, AKP Masagus ZD, STK, SIK, MH, membenarkan penangkapan tersebut.
” Peristiwa tragis ini terjadi pada Sabtu malam, 1 Februari 2025, di Dusun VI Bukit Payung 1, Desa Kwala Besilam, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat.
Korban, Sujarwo, tewas setelah dihantam botol bir oleh pelaku berinisial D (38), yang tak lain adalah suami sah dari inisial Is (33).
Kejadian ini bermula saat D mendapatkan kabar dari seseorang bahwa istrinya sedang berselingkuh di dalam rumahnya sendiri.
Tersulut amarah, tersangka pulang dengan emosi memuncak. Ia mendobrak pintu belakang dan langsung melihat istrinya bersama Sujarwo. Tanpa pikir panjang, pelaku menghantam kepala korban dengan botol bir hijau, menyebabkan korban tewas seketika dengan darah mengucur dari hidung, mulut, dan telinga.
Setelah melakukan aksinya, D langsung melarikan diri. Mengetahui hal ini, Kapolsek Padang Tualang segera memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan.
Dari hasil pelacakan, Polisi menemukan jejak pelarian D yang mengarah ke Kabupaten Kampar, Riau. Setelah melakukan mapping dan identifikasi lokasi, tim bergerak cepat menuju lokasi persembunyian pelaku pada Senin, 3 Februari 2025, pukul 01.00 WIB.
Setelah perjalanan panjang, pada Selasa, 4 Februari 2025, pukul 18.00 WIB, tim tiba di wilayah Kecamatan Kampar Kiri Hilir, Kabupaten Kampar, Riau.
Polisi kemudian melakukan pencarian intensif hingga akhirnya pukul 19.00 WIB, pelaku terlihat sedang duduk santai di sebuah warung pinggir jalan di Dusun Sei Merbau, Desa Penghidupan, Kampar Kiri Hilir.
Tanpa memberi kesempatan pelaku untuk kabur lagi, tim langsung melakukan penangkapan. Saat diinterogasi di lokasi, D mengakui semua perbuatannya. Ia mengaku melakukan pembunuhan karena marah dan sakit hati setelah mengetahui istrinya berselingkuh dengan korban.
Setelah berhasil diamankan, pelaku langsung dibawa ke Polsek Padang Tualang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Padang Tualang, AKP Masagus ZD, menegaskan bahwa tidak ada tempat bagi pelaku kriminal untuk bersembunyi.
“Kami bergerak cepat untuk memastikan pelaku ditangkap dan diadili sesuai hukum yang berlaku. Keberhasilan ini adalah bukti bahwa kejahatan tidak akan pernah menang atas keadilan,” tegasnya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa emosi yang tak terkendali dapat berujung petaka. Kepercayaan dan komunikasi dalam rumah tangga adalah kunci untuk menghindari tragedi seperti ini.(Rudi)
Berita Lainnya
Dihujung Ramadhan Dan Diguyur Hujan PAC PP Medan Tuntungan Tetap Bagi Takjil
Pengungkapan Jaringan Narkoba Tidak Semudah Yang Dibayangkan, Praktisi Hukum Hans Silalahi : Silahkan Buktikan di Pengadilan
Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 12 Kg Sabu Asal Malaysia