Dairi | Presisi24jam.com-Salah seorang oknum Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Dairi, berinisial JP (52), dilaporkan ke Polda Sumatera Utara (Sumut) atas dugaan menyuruh selingkuhannya, berinisial MYI (40), untuk menggugurkan kandungan yang masih berusia tujuh minggu.
Kasus ini mencuat setelah MYI melaporkan JP, karena janji ganti rugi biaya aborsi senilai jutaan rupiah tak kunjung dipenuhi.
MYI mengungkapkan bahwa ia positif hamil setelah menjalin hubungan asmara dengan JP selama tiga tahun. Setelah memastikan usia kandungan yang mencapai tujuh minggu, JP disebut-sebut meminta MYI untuk segera melakukan aborsi.
“Sewaktu kami di jalan, ditanya nya, betul nya itu anak Abang, Dek? Kalau anak Abang, kita buanglah, ya.’ Itulah konflik kami saat di jalan,” ujar MYI kepada sejumlah wartawan, Sabtu (11/10/2025).
Keduanya kemudian sepakat mencari tempat aborsi hingga ke daerah Perbaungan, Serdang Bedagai (Sergai). Di sana, MYI mengaku kepada perawat bahwa JP adalah suami sahnya, dengan alasan menggugurkan karena faktor usia dan masih memiliki anak kecil.
Permasalahan muncul saat proses pembayaran. MYI mengaku harus menalangi biaya aborsi sebesar Rp5 juta yang saat itu hanya ia miliki tunai Rp 3 juta. Sisa biaya pun ditutupi dari uang yang diminta JP kepada istrinya, lalu dicairkan melalui ATM.
Kekecewaan MYI memuncak ketika JP tak kunjung mengganti uang tersebut. Kemarahan MYI makin menjadi saat ia merasa difitnah oleh JP telah berbuat asusila dengan pria lain.
“Kalau saja saat itu dia mengganti uang saya, tidak bakal terjadi hal ini. Bahkan, saat ini chat saya sudah diblok sama dia,” ungkap MYI.
Sementara itu JP melalui kuasa hukumnya membantah semua tuduhan. Pihak JP menyatakan tidak pernah ada permintaan atau suruhan untuk melakukan aborsi.
“Klien saya menyebutkan bahwa tidak pernah ada permintaan, atau suruhan untuk melakukan aborsi. Itu tidak pernah ada,” ujar kuasa hukum JP.
Terkait kehadiran JP saat proses aborsi, pihak kuasa hukum berdalih bahwa JP hanya sebatas mengantar MYI.
“Kalau klien saya menghantar, apakah itu menjadi menyuruh? Kan tidak,” jelasnya, sembari menegaskan bahwa tindakan tersebut adalah bantuan wajar sesama teman, dan meminta agar kasus ini tidak dihubungkan dengan jabatan Kades kliennya.
Saat ini, MYI dan kuasa hukumnya telah melayangkan Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Polda Sumut. MYI menyatakan siap menghadapi proses hukum atas perbuatannya bersama JP.
Menanggapi hai tersebut, pihak JP juga meminta agar pelapor menempuh jalur hukum resmi agar kasus ini menjadi “terang benderang.” (Jar).
