Langkat | Presisi24jam.com-Sat Reskrim Polsek Salapian, menangkap seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu .Selasa (6/5/2025) kemarin malam
Hal itu dibenarkan oleh Kapolsek Salapian Iptu MK Bima Prakasa, S. Trk, melalui via telpon WhatsApp seluler nya kepada wartawan Rabu (7/5/2025) malam.
Ia menjelaskan, penangkapan tersangka atas nama Alias Ys (29) warga Dusun VII Karang Pinang, Desa Namotongan, Kecamatan Kutambaru, Kabupaten Langkat.
Penangkapan tersangka, berdasarkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di lorong 0, Dusun VII Karang Pinang, Desa Namotongan, Kecamatan Kutambaru, Kabupaten Langkat, di sebuah gubuk yang terletak di kawasan kebun sawit, sering dijadikan sebagai tempat transaksi dan mengkonsumsi narkotika jenis sabu,” ujar Iptu Bima Prakasa.
Selanjutnya, petugas melakukan interogasi terhadap pelaku yang menerangkan, barang bukti tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari Wak De yang beralamat di Sogong, Desa Kutagajah, Kecamatan Kutambaru Kabupaten Langkat
“Pelaku beserta barang bukti dengan berat bruto,0,68 gram, berupa tiga buah plastik klip bening ukuran kecil yang didalamnya berisi sabu dan satu buah plastik bening ukuran kecil kosong, satu buah bong, dua buah mancis warna kuning dan satu buah kaca pirex, kini pelaku dan BB sudah di bawa ke Polsek Salapian,selanjutnya pelaku dan barang bukti diserahkan ke Sat Narkoba Polres Langkat, “ujarnya (Rudi)
