
Miliki 2 Paket Sabu-Sabu
Residivis Kembali Nginap Dibalik Jeruji Besi
Pematang Siantar | Presisi24Jam.Com
Satnarkoba Polres Pematang Siantar ringkus residivis berinisial SRS (37) pemilik 2 paket sabu-sabu.
Penangkapan berlangsung didepan rumahnya, dijalan Narumonda Bawah Kelurahan Karo Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar, Jumat, (2/2/2024) 2024 sore pukul 15.00 Wib.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK melalui Kasat narkoba AKP JH Pasaribu, SH, MH, kepada sejumlah awak media Sabtu (3/2/2024) siang mengatakankan, penangkapan itu atas bantuan informasi masyarakat.
Dari SRS di temukan barang bukti berupa 1 bungkus Kotak rokok Magnum merah berisi 2 paket narkotika jenis Sabu-sabu seberat 0,43 gram dan 1 buah handphone merk Xiaomi.
Saat diinterogasi SRS mengakui bahwa Narkotika jenis Shabu tersebut miliknya. Kemudian SRS dan barang bukti di bawa ke ruangan penyidik Satres Narkoba Polres Pematangsiantar.
“SRS merupakan residivis dan telah menjalani hukuman pidana penjara 1 tahun. Saat ini SRS sudah diamankan guna diperiksa untuk dilakukan proses lanjut.(abar)
Berita Lainnya
Polsek Namorambe Diduga “Pelihara” Perjud!an Toge| Diwilayah Hukumnya: “Tidak Stor Ditangkap”
Diduga Beri Upeti ke APH, Jud! Dadu Putar Di Desa Namo Pakam Kecamatan Namorambe Aman Terkendali.
Tabrak Pejalan Kaki Hingga Tewas Pensiunan AKBP Tidur Di Polsek Pancurbatu.