Sianțar | Presisi24jam.com-Tempo kurang dari 24 jam, Tim Opsnal Unit Jatanras (Sat Reskrim) Polres Pematangsianțar meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) berinisial RMP alias Robi (25) dirumahnya yang terletak di jalan Silimakuta Kelurahan Simarito Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar pada Jumat (28/3/2025) sekira pukul 16.00 WIB.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur TM Sitinjak SH SIK MH melalui Kasat Reskrim Iptu Sandi Riz Akbar, STrK. SIK MH saat dikonfirmasi pada hari Sabtu (29/3/2025) pagi
mengatakan, pencurian tersebut terjadi pada Jumat pagi harinya sekira pukul 08.40 WIB, di kantor pemasaran milik korban Lie Siau Fen (57) yang terletak di Jalan Nusa Indah Kelurahan Simarito Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar.
Awalnya pagi itu korban menerima laporan dari anggotanya bernama Faizal Bahri Siregar yang mengatakan bahwa TV Merk Xiaomi Type A Pro 65 inchi yang ada di dalam kantor pemasarannya tersebut telah hilang.
Saksi Faizal Bahri Siregar juga mengatakan pada hari Kamis (27/3/2025) TV yang hilang tersebut masih ada ditempatnya. Korban pun langsung mendatangi Kantor Pemasarannya dan melihat TV Merk Xiaomi Type A Pro 65 inchi tersebut telah hilang. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian materi sebesar Rp 7.500.000 dan membuat pengaduan ke Polres Pematangsiantar dengan.Laporan Polisi Nomor : LP/B/159/III/2025/SPKT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA, tangal 28 Maret 2025.
Kanit Jatanras Ipda Ricardo Rajagukguk S.Sos bersama Tim langsung melakukan penyelidikan. Lalu pada sore harinya pukul 16.00 Wib pelaku RMP berhasil diringkus dirumahnya, jalan Silimakuta Kelurahan Simarito Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar.
Dari tersangka turut diamankan barang bukti 1 unit TV merk Xiaomi Type A pro 65 inchi milik korban dan 1 buah obeng milik tersangka. Saat diintrogasi, Robi mengaku mencuri TV milik korban sehingga tersangka dan barang bukti diboyong ke ruangan Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Pematangsiantar.
“Hingga saat ini tersangka RMP alias Robi sudah ditahan dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan Sesuai dengan Pasal 363 KUHPidana,” ucap Iptu Sandi Riz akbar.(abar)
