PANCURBATU | presisi24jam.com – Reskrim Umum Poldasu saat ini telah menangani laporan Jesikapna Pebrina Boru Karo (26) warga Desa Lama, Kecamatan. Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang terkait kasus penipuan dan penggelapan uang milyaran rupiah yang diduga dilakukan oleh VR warga Jalan Setiabudi Medan. Pada Jumat (2/8/2024) kemarin, penyidik Poldasu telah memanggil pelapor (Jesikapna Boru Karo) untuk dimintai keterangannya secara mendalam.
Dan untuk kelengkapan berkas, penyidik Poldasu kembali memanggil pelapor untuk menjelaskan perincian bukti-bukti penyerahan uang kepada VR terlapor.
Ketika diwawancarai wartawan usai diperiksa petugas penyidik, pelapor mengatakan, jika kehadirannya ke ruang penyidik Krimum Poldasu untuk memberikan keterangan terkait bukti-bukti adanya perbuatan dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp. 2,7 milyar yang dilakukan VR yang disebut-sebut isteri dari salah seorang pejabat di PU Pemkab Langkat.
“Awalnya saya tidak ada niat untuk membuat laporan ke polisi, karena masih berharap si terlapor (VR) mau bertanggung jawab untuk mengembalikan uang yang dipakainya. Namun, karena si VR sama sekali tak ada itikad baik untuk mengembalikan uang yang dipakainya sesuai batas waktu yang telah disepakati, saya akhirnya menempuh jalur hukum,” ujar wanita berkulit putih ini.
Untuk itu dia berharap, agar kiranya pihak Krimum Poldasu pro aktif dalam menangani laporannya, sehingga si terlapor bisa mempertanggung- jawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.
“Saya mohon agar penyidik di Krimum Poldasu menangani perkara yang saya laporkan ini bisa bekerja secara proporsional dan profesional. Jangan sampai si terlapor itu merasa dirinya “kebal hukum” dan kembali berbuat tindakan yang sama kepada orang lain,” harapnya.
Sebelumnya, Jesikapna Pebrina Boru Karo ini membuat laporan ke Poldasu, pada Selasa (16/7/2024) lalu, sesuai Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : LP/B/923/VII/2024/SPKT/Poldasu.
Dalam laporannya, pelapor mengatakan, awalnya pada bulan Februari 2024 terlapor (VR) menchat pelapor via WhatsApp dengan maksud untuk mencairkan dana sebesar Rp 80 juta dengan alasan dana terlapor kurang dan terlapor lagi ada kerjaan di Langkat. Karena memang saling kenal, pelapor pun mentransfer permintaan tersebut ke rekening milik terlapor.
Beberapa jam kemudian, terlapor meminta pelapor untuk mencairkan dana lagi dengan berbagai alasan sebesar Rp 40 juta. Lalu, pelapor kembali mencairkan dana itu ke rekening yang sama.
Selanjutnya, beberapa hari kemudian, terlapor kembali menchat pelapor untuk mencairkan dana, sehingga pelapor mentransfer uang ke rekening si terlapor secara bertahap dengan total keseluruhan kurang lebih sebesar Rp 2,7 milyar. Dimana dana tersebut akan dikembalikan oleh terlapor selama 1 bulan.
Ketika memasuki batas waktu satu bulan sesuai janji yang disepakati kedua belah pihak, pelapor menghubungi terlapor beberapa kali dan bertemu secara langsung agar terlapor mengembalikan dana tersebut, namun terlapor berusaha mengelak, dan terkesan tak punya itikad baik untuk membayar hutangnya.(ali)
