Tanjungbalai | Presisi24jam.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalaii menggelar Konprensi Pers hasil perkembangan penyelidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Belanja Hibah Uang oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2023 dan Tahun Anggaran 2024 dengan total Pagu Anggaran sebesar Rp16.500.000.000,- (enam belas miliar lima ratus juta rupiah)
Hal ini disampaikan Kepala kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungbalaii Bobon Robiana, SH, MH didampingi Kasi Pidsus, Anton Sujarwo, SH MH, Kasi Intel, Juergen Panjaitan, SH, MH beserta tim penyidik pidsus Kejari Tanjung Balai, Jumat (19/12/2025) sekitar pukul 11.00 Wib yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Tanjungbalaii.
Kajari Tanjungbalaii Bobon Robiana SH MH dalam paparannya mengatakan, kami dari pihak Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Tanjung Balai menyampaikan Perkembangan Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Belanja Hibah Uang oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2023 dan Tahun Anggaran 2024 dengan total Pagu Anggaran sebesar Rp16.500.000.000,- (enam belas miliar lima ratus juta rupiah), Jelasnya.
Lanjutnya, dengan dasar Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Nomor : PRINT-03/L.2.17/Fd.2/08/2025 tanggal 25 Agustus 2025 dan pada tanggal 27 Agustus 2025 Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Tanjung Balai telah melakukan penggeledahan di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungbalai dan menemukan dokumen-dokumen maupun alat elektronik yang berkaitan dengan pertanggung jawaban Belanja Hibah Uang.
” Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungbalai pada Tahun Anggaran 2023 dan Tahun Anggaran 2024 menerima dan mengelola Belanja Hibah Uang dari Pemerintah Kota Tanjungbalai sebesar Rp16.500.000.000,00,- (enam belas miliar lima ratus juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut: Tahun 2023 Rp5.800.000.000,00,- dan Tahun 2024 Rp10.700.000.000,00,- “, Ucapnya.
Adapun realisasi penggunaan anggaran oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungbalai total terpakai Rp10.869.102.399,- dan dikembalikan ke Kas Daerah Pemko Rp5.630.897.601,- tertanggal 9 April 2025, Sebutnya.
Sedangkan saksi yang sudah diperiksa sebanyak 75 (tujuh puluh lima) orang, sehingga penyidik menemukan Kerugian Negara berdasarkan hasil audit oleh auditor sebesar Rp.1.258.339.271,00 (satu miliar dua ratus lima puluh delapan juta tiga ratus tiga puluh sembilan ribu dua ratus tujuh puluh satu rupiah) berasal dari biaya SPPD Perjalanan Dinas, Markup pembelanjaan barang / jasa dan kegiatan tanpa adanya LPJ, Tuturnya.
Bobon Robiana menambah, Penyidik telah melakukan Penyitaan Barang Bukti berupa uang tunai sejumlah Rp663.450.500 (enam ratus enam puluh tiga juta empat ratus lima puluh ribu lima ratus rupiah) yang telah disita dari beberapa saksi.
” Penyidik telah menemukan dan terpenuhinya minimal 2 (dua) alat bukti yang sah dan juga telah ditemukannya perbuatan melawan hukum “, Tegasnya.
Kemudian kata Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Balai lagi penyidik melakukan penetapan tersangka terhadap, Inisial FRP (Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungbalai), Inisial EAS (Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungbalai), Inisial SWU (PPK – Barang dan Jasa) dan Inisial MRS (Bendahara Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungbalai)
Terhadap para Tersangka, disangka melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Sebutnya.
Bobon Robiana mengaku, terhadap para Tersangka telah dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tanjung Balai selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 19 Desember 2025 sampai dengan tanggal 07 Januari 2026.
Saat ditanya adakah kemungkinan ada pihak ketiga menjadi tersangka lain, Bobon Robiana menjawab” kita lihat nanti karena pihaknya tetap melakukan penyidikan “, Tutup Kajari mengakhiri.(Bon)
