TANJUNGBALAI | presisi24jam.com – Polres Tanjungbalai mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Senin (13/5/2024). Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara menjelaskan kronologis kejadian berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat mengenai kegiatan orang asing yang bukan merupakan penduduk setempat.
Pelaku disebut kerap keluar masuk ke dalam rumah Irah Siagian yang tinggal di Jalan M Abbas Ujung Gang Kenanga, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai.
“Kemudian personil Polres Tanjung Balai bergegas ke lokasi yang dimaksud untuk mengecek kebenaran informasi tersebut. Setibanya di sana, kami mendapati keberadaan Pekerja Imigran Indonesia (PMI) sedang berada di dalam Sahat Siagian dan agen atas nama Muhammad Yunus sudah berada di lokasi,” terangnya.
Kemudian petugas melakukan interogerasi secara langsung terhadap 3 CPMI inisial H, A S L dan A alias F.
“Mereka bertemu dengan Buk Imar (lidik) lalu mereka dibawa oleh Buk Imar ke daerah Bagan Asahan untuk bermalam di sana. Pada hari Kamis (25/4/2024) pagi, 3 CPMI tersebut dibawa oleh Buk Imar ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan untuk membuat paspor dengan membayar uang sebesar Rp 2,5 juta,” ungkapnya.
Setelah itu yang bersangkutan membawa 3 CPMI bertemu di jalan dengan agen atas nama MY alias Y. Lalu MY diantarkan ke rumah Irah Siagian di TKP untuk ditampung sekaligus tempat istirahat dan diberi makan oleh pemilik rumah tersebut.
“Ketiga 3 CPMI dijanjikan akan diberangkatkan ke negara Malaysia untuk dipekerjakan sebagai karyawan di pabrik sarung tangan atau pabrik jahit pakaian. Namun pada hari Sabtu itu CPMI diberitahu oleh MY batal berangkat dengan alasan tidak ada tiket,” bebernya.
Ketiga juga dijanjikan akan diberangkat pada Rabu kemudian. Nah, saat itu info masuk ke polisi dan langsung mendatangi TKP. Petugas mengamankan CPMI dan agen Muhammad Yunus.
“Dari hasil pemeriksaan kami mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp 5,2 juta, 1 unit hape Samsung, 3 buah paspor milik CPMI dan 1 buah paspor milik pelaku,” serunya.
Akibat perbuatannya tersangka melanggar pasal 81 subs Pasal 83 UU RI No 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja indonesia Jo pasal 55 Ayat (1) ke 1, Pasal 56 ke 1 dari KUHPidana. (ambon)
