Siantar | Presisi24jam.com-Unit Reskrim Polsek Siantar Utara Polres Pematangsiantar menyelesaikan perkara penganiayaan yang terjadi di Jalan Sriwijaya, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara dengan perdamaian Selasa (9/9/2025) sekira pukul 17.00 Wib.
Kapolsek Siantar Utara AKP Jahrona Sinaga SH menjekaskan, perkara penganiayaan tersebut terjadinya pertengkaran antara pihak pertama berinisial RIM (19) warga Kelurahan Baru Kecamatan Siantar Utara dengan pihak kedua YSS (23) warga Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara.
Dalam pertengkaran tersebut pihak pertama diduga memukul mulut pihak kedua sehingga mengalami luka robek di bibir kanan. Tidak teirma kejadian tersebut pihak kedua melaporkannya ke Mako Polsek Siantar Utara.
Selanjutnya Unit Reskrim langsung melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak di Mako Polsek Siantar Utara. Hasil dari mediasi tersebut kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara dengan berdamai secara kekeluargaan, saling memaafkan dan tidak melakukan penuntutan hukum.
“Kedua belah pihak sudah membuat surat perdamaian diatas materai dan menantandatanganinya sehingga perkara penganiayaan tersebut diselesaikan dengan Problem Solving,” ujar AKP Jahrona.(Abar)
