Sianțar | Presisi24jam.com-Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M Sitinjak SH. SIK. MH bersama Kasat Resnarkobanya AKP Jonny Hasudungan Pardede SH pimpin penangkapan seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial FIS (30) di jalan Nagur Gang Erlangga kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar, Jumat (11/4/2025) Sekira pukul 10.00 Wib.
Penangkapan itu berawal dari adanya informasi masyarakat dan berita viral di media sosial (Medsos) bahwa di jalan Nagur ada pengedar narkoba.
Mendapat informasi berharga tersebut Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar Melakukan Penyelidikan, Jumat (11/4/2025) pagi pukul 10.00 WIB.
Tim Opsnal Unit 1 Sat Resnarkoba yang dipimpin langsung Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M Sitinjak SH. SIK. MH bersama Kasat Resnarkobanya AKP Jonny Hasudungan Pardede SH dan Kanit 1 Ipda Warman Siallagan, SH Mendatangai salah satu rumah di Jalan Nagur Gang. Erlangga yang diduga sebagai tempat peredaran narkoba.
Kemudian Tim langsung mengepung rumah tersebut dan memasuki pintu samping tepatnya di dapur dan menemukan seorang laki-laki.
Ketika personil hendak mengamankan laki-laki tersebut mencoba melarikan diri dari pintu samping rumah tersebut, namun Tim dengan gerak cepat menangkap laki-laki tersebut berinisial FIS.
Saat dilakukan interogasi, tersangka FIS tiba-tiba melarikan diri dan melakukan perlawanan sehingga Tim Opsnal memborgol tangan FIS.
Lalu tersangka FIS dibawa kedalam rumah yang tempatnya melarikan diri. Setelah dilakukan penggeledahan, di lemari kecil dalam kamar depan ditemukan barang bukti 59 paket narkotika jenis shabu berat bruto 26,93 gram, uang sebanyak Rp 3.035.000, 6 bungkus plastik klip kosong, 1 buah dompet hitam berisi plastik klip kosong, 1 buah timbangan digital, 3 unit Handphone (HP) merk Samsung, OPPO dan Redmi, 1 buah pulpen, serta 1 buah toples yang tutupnya warna merah.
Kemudian Kapolres Pematangsianțar memerintahkan Kasat narkoba bersama Tim memboyong tersangka FIS beserta barang bukti ke ruangan Sat narkoba Polres Pematangsiantar.
“Tersangka FIS hingga saat ini sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lalu diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,sesuai dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pada Kesempatan itu Kapolres menyampaikan kepada masyarakat sekitar ucapan terimaksih yang sudah bekerjasama dan mendukung Polres Pematangsiantar dalam pemberantasan Narkoba khususnya di wilayah Hukum Polres Pematangsiantar
“Yakin dan Percayalah lebih baik anak-anak jual sayur yang halal dari pada menjual narkoba yang merusak bangsa”Ucap AKBP Sah Udur memberikan Penjelasan kepada warga.(abar)
