BELAWAN | presisi24jam.com – Selain mendapat atensi dari Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono, praktik gudang solar yang diduga ilegal di Jalan KL Yos Sudarso, tepatnya depan RS Baktiar Jafar (masuk simpang Jalan Seruwe), Kecamatan Medan Labuhan, juga mendapat respon dari Kapolres Belawan AKBP Janton Silaban dan Area Manager Comm, Rail & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Susanto August Satria.
Respon itu diberikan para pejabat negara itu saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (9/4/2024). Kapolres Belawan AKBP Janton Silaban memastikan telah menerima informasi yang disampaikan melalui media sosial Whatsaap (WA).
Begitu juga Area Manager Comm, Rail & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Susanto August Satria, ia juga telah menerima pesan konfirmasi yang dilayangkan wartawan melalui WA.
Berdasarkan informasi di lapangan, terduga gudang ilegal itu diketahui masih terus beroperasi. Truk-truk bermuatan minyak solar tangki biru putih terus berdatangan ke gudang itu “menumpahkan” minyak secara ilegal hingga merugikan negara.
Namun, sampai saat ini belum ada tindakan dari pihak terkait. Warga disana pun menyebut jika gudang itu kebal hukum karena banyak aparat yang membackup dan menerima upeti.
Sebelumnya, Dirreskrimium Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono angkat bicara terkait penyimpanan gudang bakar minyak (BBM) jenis solar ilegal dan minyak milik RD di Jalan KL Yos Sudarso, tepatnya depan RS Baktiar Jafar (masuk simpang Jalan Seruwe) Kecamatan Medan Labuhan. Ia memastikan akan berkoordinasi dengan Polres Belawan untuk melakukan penindakan.
“Ya, trims informasinya. Akan kita koordinasikan ke Polres Belawan untuk ditindak,” kata Sumaryono kepada wartawan, Senin (8/4/2024).
Hingga saat ini, gudang ilegal milik RD di Seruwe tepatnya di depan RS Baktiar Jafar, Jalan KL Yos sudarso, Kecamatan Medan Labuhan, terpantau terus beroperasi. Gudang itupun disebut-sebut telah merugikan negara.
Hal ini tertuang dalam pasal 54 UU No 22 tahun 2001 tentang Migas, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun atau denda hingga 60 miliar rupiah.
Polda Sumut hingga Polres Belawan pun diminta untuk menindak tegas segala perbuatan melanggar hukum hingga merugikan negara.
Tak Tanggung, gudang milik RD diduga mampu menampung bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ilegal hingga berton-ton yang dipasok dari Aceh Peurelak. (faqih)
